JAKARTA – Komite I DPD RI menyatakan menolak ketetapan Pemerintah mengenai Pilkada serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Berdasarkan release berita yang diterima Media-Baru.com, Rabu (10/6/2020). Hal ini bermula dari Pemerintah Pusat menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur pemindahan jadwal Pilkada serentak pada bulan September 2020 ke bulan Desember 2020. Dengan pegecualian, bilamana pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan bulan Desember, maka pelaksanaan dijadwalkan ulang setelah bencana non-alam covid-19 selesai.
Ditengah perjalanan, Pemerintah bersama DPR RI bersepakat bahwa Pilkada serentak dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Diperjelas lagi, KPU RI dan Bawaslu RI sebagai penyelenggara akan menindaklanjuti proses dan tahapan Pilkada yang tertunda di bulan Juni 2020.
“Kita patut mengapresiasi langkah-langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi pandemi serta meminimalisir dampak turunannya seperti ekonomi, sosial dan stabilitas daerah.” mengutip sikap resmi komite I DPD RI.
Berikut sikap Komite I DPD RI yang berhasil dirangkum redaksi Media-Baru.com secara singkat.
“Komite I DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020. Dengan pokok pertimbangan :
a. Pernyataan WHO tentang pandemi global Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhir;
b. Keppres No. 12 Tahun 2020 masih berlaku;
c. Pandemi Covid-19 berdampak timbul korban, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah serta implikasi sosial ekonomi di Indonesia;
d. Pilkada Serentak akan melibatkan 270 daerah dan sekitar 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu;
e. Anggaran Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun dan pengajuan tambahan anggaran KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi akan membebani keuangan negara;
f. Penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi corona dikhawatirkan merusak makna dan kualitas demokrasi;
g. Komite I DPD RI dapat memahami adanya usulan untuk dilaksanakannya Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.”
Cukup disayangkan, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak bulan Desember 2020 tidak mengindahkan doktrin “salus populi supreme lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. (Red)