WAYLIMA – Aparatur Desa Gunung Rejo Kecamatan Waylima terindikasi tidak menghargai perjuangan para pahlawan yang telah berkorban melawan penjajah demi terbebas dari belenggu penjajahan dalam meraih kemerdekaan Indonesia.
Hal ini bermula ketika rombongan Organisasi Massa (ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pesawaran yang diketuai Rudi bersama jajarannya P. Tambunan, Sumanto, Riyan, Febri dan Subarna yang hendak melakukan pemantauan lapangan.
Secara tidak sengaja, ketika melintas di depan kantor Desa Gunung Rejo Kecamatan Waylima, rombongan melihat bendera merah putih yang sudah dalam kondisi rusak masih terpasang di halaman kantor Desa Gunung Rejo Kecamatan Waylima, Senin pagi tadi (15/6/2020).
Melihat situasi itu, jiwa nasionalisme Rudi tergugah. Ia bersama anggotanya mencoba langsung mengkonfirmasi ke kantor desa yang saat itu posisi pintu kantor dalam kondisi terbuka.
Namun, Kepala Desa Gunung Rejo tidak dapat ditemui karena sedang tidak berada di tempat, padahal waktu menunjukan jam kerja. Akhirnya, Rudi hanya bisa menjumpai Sekretaris Desa (Sekdes) Wawan.
Kepada ormas GML, Wawan pun menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian pemasangan bendera merah putih yang sudah dalam kondisi robek.
“Perlu diketahui bersama, bahwa sesuai UUD 1945 barang siapa yang dengan sengaja memasang bendera dalam kondisi rusak/robek/lusuh/luntur diancam dengan ancaman pidana,” ujar Ketua GML Pesawaran, Rudi.
“Diperjelas dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.” pungkas Rudi mengakhiri. (Red)