MESUJI – Menjelang hari ulang tahun Bhayangkara Ke-74 pada 1 Juli 2020, Polres Mesuji beserta jajarannya telah menerima Senjata Api rakitan sebanyak 35 pucuk yang diberikan masyarakat secara sadar dan sukarela.
“Iya benar, terhitung sampai hari ini sebanyak 35 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira), 33 jenis Revolver, dan 2 buah jenis locok. Sejumlah senjata api tersebut adalah hasil penggalangan Polres Mesuji beserta jajaran menjelang HUT Bhayangkara Ke-74,”Kata Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Waka Polres Mesuji Kompol M. Joni, Kabag Ops Kompol Dwi, Kasat Reskrim IPTU Riki Nopriansyah, Kasat Intel IPTU Putu,dan Kasat Sabhara AKP Zulkarnain, Selasa(16/6/2020).
Kapolres Mesuji menjelaskan, selain Senpira yang diberikan secara sadar dan sukarela dari masyarakat di tujuh Kecamatan Mesuji lampung, Polres Mesuji juga menerima sejumlah Amunisi.
“Amunisi aktif yang kita terima sebanyak 27 buah, 25 kaliber 4,5 mm dan 2 kaliber 5,5 mm. Kegiatan penggalangan ini menyambut HUT Bhayangkara, dan kami berharap agar masyarakat yang masih menyimpan tolong berikan kepada Polisi, atau bila warga mengetahui siapa yang menyimpan atau memiliki, segera laporkan ke kami,”jelasnya.
Kemudian, Kapolres menegaskan, bila himbauan dari Kepolisian tidak diindahkan dan masyarakat kedapatan menyimpan, memiliki, atau menjual, maka akan ditindak tegas.
“Sebab, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Undang-undang. Masyarakat yang sengaja menyimpan dan memiliki Senjata api akan dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kurungan penjara maksimal 20 tahun,”Tutupnya. (Red)