JAKARTA – Pada sidang paripurna ke- 10 DPD RI menyatakan sikap supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat diundur, atas dasar pertimbangan aspek keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 maka pelaksanaan Pilkada terbuka ruang untuk dievaluasi.
“Dengan berbagai kemungkinan perubahannya, seraya tetap memperhatikan dinamika situasi mengenai bencana non alami ini. Artinya, pelaksanaannya sangat terbuka ruang untuk dilakukan evaluasi,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin Sidang Paripurna ke-10 bergantian dengan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (16/6).
Bukan tanpa dasar, hal ini sesuai dengan Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang bunyinya “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud ayat (2) (–Bulan Desember 2020–) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A”.
“Maka dari itu, Pimpinan DPD RI memahami dan menerima kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI. Usulan pemerintah agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan terkait dengan tahapan pemilihan kepala daerah, yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan DPD RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan MK,” terang Mahyudin.
Laporan Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Bambang Sutrisno yang dibacakan dalam sidang paripurna mengatakan, saat ini di Jawa Tengah belum memiliki sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan Covid-19. Maka, pelaksanakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir, bisa berdampak terhadap penurunan jumlah partisipasi pemilih secara drastis.
“Pemilih masih merasa tidak aman karena takut tertular virus corona. Tahapan Pilkada yang akan mulai bulan Juni, idealnya ditunda terlebih dahulu, aspek keselamatan warga harus menjadi prioritas,” ucap Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno.
Problematika serupa terjadi di Provinsi Lampung. Menurut Anggota DPD RI dari Lampung, Ahmad Bastian,bahwasannya KPU Lampung membutuhkan tambahan anggaran untuk dapat melaksanakan Pilkada sesuai protokol Covid-19, yakni untuk mengakomodir belanja khusus kebutuhan pencegahan Covid-19 dan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Seluruh kabupaten/kota menyatakan ketidaksanggupan usulan penambahan anggaran yang diusulkan KPU Lampung. Disepakati bersama, bahwa selanjutnya usulan ini diserahkan kepada pemerintah pusat,” jelas Ahmad.
Anggota DPD RI dari Maluku, Novita Anakotta, turut menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada di Maluku. Terdapat permasalahan terkait penyelenggaraan Pilkada di empat kabupaten/kota di Maluku. “Ada problem anggaran yang dihadapi oleh KPU dan Bawaslu. Ini perlu menjadi perhatian dari Komite I DPD RI untuk melakukan pertemuan dengan stakeholders terkait,” ujar Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta.
Demikian juga Anggota DPD RI dari Kalimantan Timur, diantaranya Zainal Arifin turut mengutarakan kekhawatiran bahwa penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 akan berdampak menurunnya jumlah partisipasi sehingga mempengaruhi kualitas Pilkada di Kaltim. Ditambah kendala akses internet bilamana Pilkada dilaksanakan melalui metode daring.
“Dari sembilan kabupaten/kota, hanya lima yang siap terkait ketersediaan internet. Harus ada standar regulasi protokol dan anggaran. Pelaksanaan e-rekap harus dilaksanakan secara bertahap, mengingat Kaltim masih memiliki kekurangan akses internet dan listrik,” tukas Zainal mengakhiri. (red)