KOMITE II DPD RI : KEMENDAG TUNDA DULU EKSPOR APD

NASIONAL

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara Hasan Basri meminta kepada pemerintah agar mengutamakan pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan di dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

“Sekarang ini kasus Covid-19 masih tinggi dan belum tahu kapan akan berakhir. Penambahan kasus baru Covid-19 beberapa hari terakhir ini rata-rata di atas seribu kasus,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Bukan tanpa alasan, bermula dari Kementerian Perdagangan yang kembali mengeluarkam ijin ekspor APD, termasuk masker. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). “Ekspor boleh-boleh saja untuk kepentingan ekonomi asal kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi,” jelas Hasan Basri.

Belajar dari pengalaman ketika awal pandemi, “Ketika wabah itu masuk ke Indonesia kita menjadi kalang kabut untuk mendapatkannya dan akhirnya terpaksa kita impor, tentu dengan harga yang lebih mahal,”

Ekspor tentunya bukan hal yang diharamkan asalkan Kemendag bisa memastikan telah terpenuhinya kebutuhan riil dalam negeri, barulah ekspor lazim dilakukan.

“Pertanyaannya adalah, apakah kebutuhan seluruh rumah sakit dan Puskesmas di dalam negeri sudah terpenuhi? Belum, tak jarang kita dengar Puskesmas ditutup karena tenaga kesehatannya tertular Covid-19. Hal ini disebabkan mereka tidak menggunakan APD sesuai standar,” tutup Hasan Basri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *