KEDONDONG – Dukungan moral terhadap tiga oknum LSM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Kedondong Pesawaran, ditunjukkan sejumlah lembaga di kabupaten itu.
Mereka menyoroti, kinerja pihak kepolisian dalam memproses kasus tersebut. Mereka mendesak, agar Polsek Kedondong atau Polres Pesawaran dapat memproses kedua belah pihak. Baik penerima, ataupun pemberi uang.
Sejumlah lembaga yang memberi dukungan itu masing-masing, Ormas GML, LSM GMBI, LSM LIPAN, LSM KOMNASPAN, LSM LIBRA, LSM LIRA dan Ikatan Wartawan Online (IWO) pesawaran.
Bukan hanya dari lembaga kemasyarakatan, dukungan tersebut juga disampaikan oleh sejumlah kru media masa, yakni media online Berjaya.com, Bedah Nusantara Indonesia (BNI), Jejak Kasus Nusantara, Media Cahaya Nasional, Media-baru.com dan Media Sembilan serta media Buser Biro Pesawaran.
Dukungan dan pengawalan kasus itu dinyatakan dalam pertemuan besar, yang dilakukan sejumlah lembaga kemasyatakatan dan lembaga media masa di Sekretariat LSM LIPAN yang berada di Desa Kertasana, Kecamatan Kedondong, Minggu (21/6/2020).
Dalam pertemuan itu, mereka mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum yang adil, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kami menilai, tidak adil jika yang diproses hukum hanya sebelah pihak. Sebab, ini merupakan kasus yang melibatkan keduanya. Semestinya, pemberi dan penerima harus diproses. Ini sudah masuk ranah gratifikasi,” Tegas Ketua Ormas GML, Rudi selaku koordinator aksi solidaritas tersebut.
Ia menyatakan, pihaknya bersama puluhan lembaga lainnya bakal mengawal kasus tersebut sampai persidangan. Hingga hukum ditegakkan adil.
“Jika dalam kasus ini hanya memproses satu pihak, maka kami tidak segan-segan untuk menggelar aksi besar-besaran untuk mengorganisir seluruh lembaga di Kabupaten Pesawaran hingga Provinsi Lampung,” tegasnya lagi.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Tekab 308 Polsek Kedondong mengamankan tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Ketiga pelaku yakni F (23), A (44), dan S (44).
Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan masalah tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta yang akan diangkat ke media. Mereka sepakat bertemu di Cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau pada Kamis, 18, Juni 2020, sekitar pukul 15.10 Wib.
Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, tetapi korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp10 juta. Lalu, karena merasa takut ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. (Red)