TERKAIT OTT OKNUM LSM, GML PESAWARAN : PEMBERI DAN PENERIMA HARUS DIPROSES

Pesawaran

WAY KHILAU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum LSM yang terjadi di Caffe 99 Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, beberapa waktu lalu, sepertinya memantik komentar dari Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) setempat.

Ketua GML DPD Pesawaran, Rudi menegaskan, pihak kepolisian semestinya memproses hukum baik penerima dan pemberi uang, sehingga terjadinya OTT itu.

“Dari OTT tersebut jelas, bahwa Kepala Desa Tanjung Kerta memiliki sebuah persoalan sehingga bersedia memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM tersebut. Hal tersebut telah masuk ranah gratifikasi,” Tegas Rudi kepada media-baru.com, Sabtu (20/6/2020).

Rudi juga menegaskan, pihak kepolisian semestinya juga memproses Kepala Desa Tanjung Kerta selaku pemberi uang. Polisi dapat melakukan pemeriksaan, rangkaian persoalan yang terjadi.

Terlebih, Kades Tanjung Kerta sebelumnya telah menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada oknum LSM tersebut, agar dugaan korupsi yang terjadi tidak diangkat ke media. Lantaran takut karena uang tersebut tidak sesuai dengan permintaan oknum LSM, maka Kades melapor ke polisi.

“Dari runutan kronologisnya sudah jelas, bahwa Kades secara tidak langsung mengakui adanya dugaan korupsi itu. Karena, Kades telah menyiapkan sejumlah uang, karena takut jika dugaan korupsi yang terjadi diangkat ke media. Harusnya pihak kepolisian bisa objektif melihat persolan ini,” cetusnya.

Diketahui sebelumnya, Tekab 308 Polsek Kedondong mengamankan tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Ketiga pelaku yakni F (23), A (44), dan S (44).

Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk menanyakan masalah tentang dugaan korupsi yang ada di Desa Tanjung Kerta yang akan diangkat ke media. Mereka sepakat bertemu di Cafe 99 Desa Gunung Sari Kecamatan Way Khilau pada Kamis, 18, Juni 2020, sekitar pukul 15.10 Wib.

Kemudian, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp20 juta, tetapi korban hanya menyanggupi uang sebesar Rp10 juta. Lalu, karena merasa takut ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *