KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) mulai melalukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 9 Desember 2020.
Kegiatan itu dihelat di Aula STIH Muhammadiyah Kalianda, yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, (23/06/2020).
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta menjelaskan, tahapan Pilkada, harus disosialisasikan. Yakni dengan melibatkan sejumlah stakeholder.
“Sosialisasi ini melibatkan Bawaslu, Pemerintah Daerah, Polres, Kodim, pimpinan Partai Politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan Akademisi untuk dapat mengetahui bahwa tahapan ini sudah di gaungkan dan ditetapkan serta harus dilakukan sosialisasi terkait tahapan pilkada tahun ini,” Ujarnya.
Aan, sapaan akrab Ansurasta juga mengatakan, sosialisasi yang disampaikan adalah terkait tahapan yang terdapat di PKPU Nomor 5 Tahun 2020. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan yang tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 dengan suasana pandemi covid-19 sesuai dengan protocol kesehatan ”, tambahnya.
Dikatakan Aan, pelaksanaan pencoblosan nantinya akan berbeda dari biasanya. Salah satunya harus penyelenggara harus mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menerapkan protokol kesehatan disetiap TPS. “Yang kita harapkan peran serta semuanya, karena pelaksanaan Pilkada ini milik kita bersama. KPU sebagai institusi atau lembaga penyelenggara hanya melaksanakan dan menjalankan”, lanjut Aan.
Selain itu, KPU Lamsel berharap, partisipasi dari semua stakeholder. Baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, partai politik, Akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh penyelenggara Lembaga Bawaslu untuk sama-sama bergandeng tangan mensukseskan Pilkada ini.
”Kami tetap optimis dan siap menjalankan tahapan pilkada tepat pada tanggal 9 Desember 2020 nanti apapun keadaan dan kondisinya. Kita berharap pelaksanaan pilkada di bulan desember di Kab. Lampung Selatan berjalan sukses dan lancar,”tutupnya. (Red)