Lampung Selatan ( Rajabasanews.com )- Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Nanang Ermanto, sepertinya memiliki konsep baru, mengenai grand design bangunan eks Hotel 56 Kalianda.
Saat melakukan peninjauan bangunan, sing tadi (9/7/2020), Nanang mengajak sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat guna mengoptimalisasi bangunan yang merupakan salah satu aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu.
Di sela-sela peninjauan itu, orang nomor satu di Pemkab Lamsel ini mengungkapkan, ia bakal menjadikan bangunan eks Hotel 56 Kalianda sebagai pusat pelayanan terpadu bagi masyarakat.
“Hal ini guna mempermudah bagi masyarakat untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan pelayanan. Semua dijadikan satu di bangunan ini,” Ungkapnya.
Nanang juga menambahkan, beberapa pelayanan publik yang direncanakan akan dipindahkan ke bangunan eks Hotel 56 Kalianda, diantaranya pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), pelayanan perizinan, kesehatan, tenaga kerja, pajak serta pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
“Selain itu, kita juga akan minta kepada pelayanan lain diluar Pemkab untuk disatukan dibangunan ini. Seperti pelayanan pembuatan SIM, BPN, BPJS tenaga kerja, BPJS Kesehatan, Samsat, Imigrasi dan beberapa pelayanan Bank,” Lanjutnya.
Putra terbaik Tanjung Bintang itu juga berencana, di halaman kantor pelayanan terpadu ini, ia juga akan melengkapinya dengan pusat kuliner dan taman bermain anak yang ramah lingkungan.
“Dari sisi kenyamanan, di halaman parkir nanti akan kita lengkapi dengan kios-kios kuliner dan taman bermain yang ramah lingkungan,” tutupnya.
Seperti diketahui, bangunan tersebut sejak awal dibangun rencananya akan dibuat sebagai pusat perbelanjaan modern (pasar modern) pada tahun 2005 silam. Ternyata, hal tersebut tidak terealisasi hingga bangunan tersebut mangkrak selama beberpaa tahun.
Kemudian, sekitar tahun 2011, Pemkab Lamsel melakukan perjanjian kontrak dengan pihak pengembang untuk digunakan sebagai hotel 56 Kalianda. Sayangnya, bisnis dibidang pariwisata itu juga tak berjalan optimal, sehingga bangunan itu kembali mangkrak.
Setelah tejadinya bencana tsunami pada tahun 2018 lalu, bangunan eks 56 dimanfaatkan Pemkab sebagai rumah singgah sementara bagi korban terdampak tsunami. Agar, masyarakat yang berasal dari wilayah pesisir dapat memiliki tempat tinggal sebelum dibuatkan Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Rajabasa. (Doy/Hrn)