Natar ( Rajabasanews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tahapan pelaksanan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Kegiatan yang melibatkan stake holder penyelenggara Pemilu dan lembaga Adhoc ini dilakukan di Hotel Bandara Syariah, Kecamatan Natar, Lamsel, Rabu (09/7/2020).
Ketua Divisi Perencanaan, Program, Data dan Informasi, Asma Emilia S.E. mengatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait teknis persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan coklit kepada Penyelenggara Ad hoc secara berjenjang mulai dari PPK, PPS hingga PPDP yang akan bertugas mulai tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020.
Menurut Asma, bimtek kali ini KPU mengundang KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Lamsel dan Disdukcapil setempat untuk memberikan materi.
“Dalam rangka mempersiapkan tahapan pelaksanan Pencocokan dan Penikitiab (Coklit) data pemikih, sehingga KPU Lampung Selatan melaksanakan bimtek PPK dan anggota PPK Divisi Data. Selanjutnya PPK akan mendapatkan materi dari beberapa narasumber,” kata asma.
Sementara itu, materi utama disampaikan oleh Anggota Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, M.Pd.I. Ia menjelaskan tentang pemutakhiran data pemilih, mencakup syarat pemilih, jenis-jenis formulir yang digunakan hingga proses coklit yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Ia berharap, dengan mengikuti bimtek ini, PPK terutama divisi mutarlih dapat meneruskan informasi ke PPS dan PPDP secara berjenjang. Coklit serentak akan dilaksanakan pada 15 Juli 2020 mendatang.
Tidak lupa, Ia juga mengingatkan bahwa proses coklit harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“PPK harus mengetahui tentang jenis jenis formulir, kelengkapan PPDP sehingga dapat meneruskan kepada PPS dan PPDP secara berjenjang, dan yang terpenting tetap mematuhi protocol kesehatan dalam menjalan tugas” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Pemateri dari Bawaslu Lamsel, Iwan Hidayat selaku Kordiv Pengawasan menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PPK dalam pelaksanaan coklit oleh PPDP, harus sesuai aturan yang yang ada di dalam PKPU.
“ PPK, PPS maupun PPDP dalam menjalankan tugas Harus sesuai aturan yang di dalam PKPU, jangan kemudian membuat aturan sendiri, atau membuat kesepakatan sendiri yang kesepakatan itu malah bertentangan dengan PKPU” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapill) Lamsel, Drs. Edi Firnandi, M.Si mengatakan, Disdukcapil bakal membantu KPU terkait dengan data pemilih. Menurut Edy, dengan adanya kegiatan Coklit yang turun langsung melakukan pendataan pemilih, nantinya juga dapat membantu Disdukcapil dalam mendapatkan data kependudukan yang lebih akurat dan valid.
“kami dari disdukcapil dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 membantu KPU dalam hal data pemilih, dan mudah mudahan dengan pelaksanaan coklit nanti, data yang didapatkan oleh petugas PPDP dapat membantu disdukcapil agar data yang didapatkan lebih akurat dan valid,” tambahnya. (Doy/Hrn)