NATAR – Sidang lanjutan sengketa lahan antara Sarimi (Penggugat) melawan Kepala Desa Sukadamai (Tergugat), sdr. Suwardi (Turut tergugat I ), BPN Lamsel (Turut Tergugat II) di Desa Sukadamai Kecamatan Natar Lampung Selatan memasuki babak baru, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II A menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), Jum’at (10/07/20).
Dalam pelaksanaan sidang setempat, dilakukan untuk mengecek secara langsung lokasi yang menjadi objek sengketa dalam gugatan yang di ajukan oleh Penggugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Law Firm MR & Partners pada tanggal (17/03/20).
Dari Pantauan dilokasi, sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri Ketua majelis hakim Deka Diana, S.H., M.H., Dodik Setyo Wijayanto,S.H. Dan Dedi Irawan, SH., Serta Panitera Pengganti, Turut hadir dari pihak Penggugat yang dihadiri langsung oleh Ibu Sarimi yang di dampingi Tim kuasa Hukumnya Muhammad Ridwan, SH., Mukhlisin, SH., Hendriyawan, SH., Dan Hefzoni, SH., Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri Kepala Desa Sukadamai dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor hukum AKP & Partners, turut tergugat II BPN Lamsel.
Dalam PS ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II setelah memastikan dan melihat batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa, kemudian majlis hakim yang diwakili hakim anggota menerangkan jika PS ini hanya untuk memastikan bahwa tanah objek sengketa tidak salah objek, antara yang di gugat oleh penggugat, Menurut dari keterangan kedua belah pihak membenarkan objek tanah di lokasi tersebut.
Sementara Majelis Hakim Dodik Setyo Wijayanto, S.H. menyampaikan jika ada bukti-bukti tambahan yang akan di ajukan silahkan sampaikan di agenda sidang selanjutnya. Pemeriksaan Setempat ditutup dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda Bukti tambahan dari saksi pada hari Senin, 13 Juli 2020 mendatang.”Tambahnya.
Selain itu Ridwan. S.H, menjelaskan Kronologis dari pihak Penggugat, bahwasanya jika tanah tersebut adalah milik Miswan alias gluwoh (Alm) suami dari Sarimi, sengketa lahan sebidang tanah seluas kurang lebih 108 M2 (Meter Persegi) yang diklem oleh pihak Desa Sukadamai secara sepihak berdasarkan Surat Sertifikat Hak Pakai (SHP). “dahulu Pak miswan (alm) suami dari ibu Sarimi telah meminjamkan tanah tersebut untuk digunakan sebagai POS Keamanan Desa, hingga kini pihak desa tidak mengembalikan tanah tersebut kepada pemilik aslinya sedangkan pos keamanan desa sudah lama tidak ada, hingga kini tanah tersebut telah kosong. Infonya Sekarang Tahu-tahu telah terbit sertifikat hak pakai tanpa sepengetahuan pemilik aslinya yakni Ibu Sarimi istri dari pak miswan (Alm).” Ungkap M. Ridwan.SH, mewakili Tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm MR & Partners.
“Insyaallah kita sangat optimis dalam perkara ini, kita tunggu saja keputusan dari majlis hakim, kan masih proses persidangan, bantu do’anya ya.” Tutup Ridwan.(Red)