Tersangka Pencabulan Anak Menyerahkan Diri Ke Polda Lampung

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

BIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Press Release No: 144/VII/ HUM.6.1.1./ 2020/ Bidhumas
Selasa, 14 Juli 2020

LAMPUNG – RAJABASANEWS.COM Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka DA 50th pegawai P2TP2A dusun Bumi jaya kel. Pasar sukadana Kec. Sukadana Lampung timur, menyerahan diri ke Polda Lampung. 

Jumat, 10 Juli 2020

Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di lampung timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 wib.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Email: humaspoldalampug@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *