KALIANDA – RAJABASANEWS.COM – Ketua Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS), Maxi Ma’i, menyangkan pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Pernyataan sikap itu, dasampaikan Ma’i kepada sejumlah wartawan di sekretariat KJHLS yang berada di Bilangan Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Jum’at (24/7/2020).
Ma’i menegaskan, pihak BPN semestinya bersikap profesional. Saling mengharagai profesi dan memberikan ruang kinerja khusunya bagi jurnalis. Terlebih, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang.
“Secara kelembagaan, kami sangat menyayangkan hal tersebut (pengusiran, red). Tugas jurnalis ini tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sudah hal yang wajib bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan ruang bagi kalangan pers dalam menjalankan tugas,” Ujar Ma’i.
Ma’i yang juga merupakan Kepala Biro Radat Tv ini meminta, pihak BPN untuk segera melakukan klarifikasi atas peristiwa pengusiran terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik tersebut.
“Kami juga meminta, pihak BPN untuk menyampaikan permohonan maaf secara personal dan kelembagaan mengenai peritiwa itu. Sebab, hal ini sudah bersinggungan dengan profesi jurnalis,” Tegasnya lagi.
Untuk diketahui, oknum pegawai BPN Lamsel, Rahmat diduga telah melakukan pengusiran terhadap jurnalis Lampung Net, S. Aka Prayudi, saat hendak melakukan peliputan di kantor BPN setempat, Kamis (23/7/2020).
Saat itu, anggota KJHLS hendak mengawal kasus sengketa lahan pasar di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas. Dalam perjalanan kasusnya, warga setempat menuntut kepada pihak BPN untuk memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang bersengketa. Terlebih, kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan perdata.
Namun sayangnya, saat hendak masuk ke salah satu ruang mediasi, jurnalis Lampung Net justru disambut dengan lontaran kalimat yang tidak pantas oleh oknum pegawai di BPN.
“Dari mana kamu, keluar, keluar, keluar,” ketus Rahmat seraya melarang jurnalis Lampung Net masuk ke ruangan itu.
Usai diusir, jurnalis Lampung Net kemudian menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Ia juga menjelaskan, bahwa kinerjanya dilindungi oleh UU.
Kendati telah mendengar penjelasan dari Jurnalis Lampung Net, namun oknum pegawai BPN itu justru acuh. Ia seolah tak memperdulikan tentang tugas pers dan tetap mengusir wartawan. (*)