LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM- Unsur Pimpinan DPRD Kab. Lamsel beserta Disnakertrans dan DPMPTSP Kab. Lamsel yang didampingi oleh jajaran Kepolisian Resort Lamsel, menerima audiensi dengan perwakilan KC. FSMPI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang menolak Omnibus Law terkait RUU Cipta Lapangan Kerja.
Sebanyak 7 perwakilan dari kalangan FSMPI yang berdemo diterima langsung oleh Wakil Ketua I, II, III serta beberapa Anggota DPRD Kab. Lamsel di ruang rapat Ketua DPRD Lamsel, Senin (20/)1/2020).
perwakilan FSMPI yang melakukan audensi menyampaikan pandangan mereka yang menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
Salah satu pandangan mereka, yakni DPRD harus menolak logika pemerintah yang ingin membuat Omnibus Law untuk memudahkan dan meningkatkan investasi.
Menurut perwakilan FSMPI, logika yang disampaikan pemerintah terkait aturan saat ini membatasi investasi tidak masuk akal. Sehingga alasan tersebut patut ditolak oleh Dewan.
Menurut mereka, adanya omnibus law tersebut tidak memihak pada buruh karena akan berdampak memiskinkan kelas buruh Indonesia, menghilangkan jaminan bekerja, dan malah melindungi pelanggaran ketenagakerjaan yang kerap dilakukan pengusaha.
KC. FSMPI juga menuntut dibuatkannya surat rekomentasi oleh DPRD Kab. Lamsel sebagai bentuk dukungan terhadap aksi penolakan RUU Omnibus Law.
Akhir dari audiensi tersebut yakni, DPRD Kab. Lamsel mengapresiasi kegiatan aksi yang memperjuangkan kaum buruh serta memberikan dukungan berupa surat rekomendasi seperti apa yang pihak FSMPI harapkan.(Hms/Hrn).