LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar konferensi pers ungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), tempat kejadian perkara (TKP) di Tanggul Penangkis, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Kabupaten setempat.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, yang memimpin jalannya konferensi menerangkan bahwa satu tersangka pelaku percobaan curas inisial H (33) alias Y alias S warga Dusun 2 Belimbing Sari, Desa Apaan, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Lamsel.
“Satu tersangka berinisial H ditangkap ditempat persembunyian yakni dirumah kerabatnya di daerah Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan, rekan pelaku yang berperan sebagai pembonceng berinisial S (29) alias W masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” jelas Zaky di halaman Mapolres, Kamis pagi (3/9/2029).
Zaky melanjutkan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim melalui proses olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman penyelidikan maka kasus ini dapat terungkap dengan satu tersangka pelaku berhasil diamankan.
“Kasus ini dapat terungkap berkat kejelian dan kerjasama Team Tekab 308, Polsek Palas dibantu tim Jatanras Polda Sumsel,” imbuh Zaky.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Try Maradona, turut memberikan keterangan bahwa berdasarkan pengembangan keterangan pelaku maka berhasil diamankan satu senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bersama empat butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor honda blade warna merah putih milik pelaku, sepasang sendal slop milik pelaku, 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam milik korban, sebilah pisau milik korban yang digunakan untuk melawan pelaku.
Ia melanjutkan, bahwa senpi barang bukti inilah yang digunakan pelaku untuk menembak korban Sutego (41) warga Dusun 2, Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, Lamsel, hingga meninggal dunia di TKP, dimana sebelumnya senpi tersebut sempat disembunyikan oleh para pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 KUHAP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Try.
Patut diapresiasi torehan prestasi Polres Lamsel, khususnya Team Tekab 308 yang tak kenal lelah memburu para pelaku kriminal demi tercipta kondisi tertib dan aman di wilayah hukum Lamsel. (hrmn)