LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), Rabu, (09/09/20).
Demo tersebut yakni dalam mengawal hak dari masyarakat Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang yang diduga terzolimi oleh oknum Kepala Desa (Hamsin_red).
Sebelumnya pihak dari Ormas GML telah memberikan surat yang pertama dan surat kedua Berupa somasi kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (beberapa bulan yang Lalu), namun hingga saat ini belum juga ada tanggapan atau respon yang positif dari pihak terkait.
“GML menuntut agar segera menindaklanjuti perihal Laporan dugaan telah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh sang Kades Tahun Anggaran 2019″ bebernya.
Warga desa Ketapang beserta Ormas GML akan tetap mengawasi proses Laporan yang telah dilaporkan kepada pihak penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Kalianda.
Diketahui bahwa sang oknum diduga telah melakukan praktek pencucian uang dengan modus mengambil uang dengan Bendahara desa, lalu dimasukan ke rekening pribadi istrinya Atas nama Masruroh, dan telah me MAR-AP semua RAB Pembelanjaan material dan upah HOK oleh Hamsin, juga dalam pembuatan RAPBDES TA 2019 tidak melibatkan pihak lain dalam musyawarah, seperti masyarakat desa dan Ketua BPD Ketapang.
Rizal Anwar, selaku Ketua umum (Ketum) Ormas GML menjelaskan bahwa hal itu akan terus dilakukan dan selalu dalam pengawalan sesuai dengan salah satu tupoksi Ormas GML yakni membela, memperjuangkan, serta menuntut keadilan warga yang terzolimi.
”Kami sudah dua kali memberikan laporan somasi kepada kejaksaan tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan atau tanggapan dari pihak terkait, bagaimana penyelesaiannya terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum Kades” jelasnya.
”Kami sangat menyayangkan dengan pihak kejaksaan, ada apa?, apa yang terjadi dengan keadilan yang ada di bumi khagom mufakat ini, kenapa laporan masyarakat tidak segera ditanggapi dan disikapi secara cepat “ tambahnya.
Dirinya berharap agar semua pihak, baik dari LSM, Ormas, Jurnalis, atau yang lainnya dapat berperan aktif dalam mengawal kebijakan serta menegakkan keadilan di Kabupaten gerbang Sumatera ini.
“Alhamdulillah, setelah pertemuan tadi, Hari Senin mendatang pihak kejaksaan akan segera menyikapi laporan masyarakat terkait penyalah gunaan dana desa Ketapang TA 2019, yang dilakukan oleh oknum Kades” tuturnya.
Hal senada diucapkan oleh Slamet Riadi selaku Koordinator aksi yang menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal hal itu, bahkan pihaknya akan siap menerjunkan massa lagi jika tak ada tanggapan yang jelas dari pihak Kejari Lamsel dan Inspektorat.
Terpisah, Kajari Lamsel, Hutamrin, SH, MH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekan depan Ormas GML akan kembali diundang dalam hal dugaan penyelewengan DD oleh Oknum Kades tersebut.
”Hari ini kami kedatangan dari Ormas Gema Masyarakat Lokal, untuk mempertanyakan tindak lanjut atas laporan laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Ketapang, Hari Senin depan kami akan undang Ormas GML untuk duduk bersama membahas permasalahan itu” bebernya.
”Data yang dikirimkan kepada kami kurang mencukupi, dalam arti harus ada pengumpulan data-data selanjutnya, dimana setiap laporan akan kami tindakan lanjuti baik laporan itu skala kecil maupun skala besar, dimana dalam penugasan kejaksaan di Lampung Selatan ini memiliki 13 Jaksa termasuk para Kasi dan Kajarinya, dimana jaksa ditunjuk ada dua orang intel. Dengan banyak laporan yang diterima kejakasaan maka kami harus memilah dahulu mana yang prioritas dengan kemampuan atas SDM kita yang ada, dan untuk laporan dari GML akan kita tidak lanjuti dengan laporan laporan yang akan tambahkan “ tutupnya. (*/Red)