Natar – RAJABASANEWS.COM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Kelurahan Menghadapi Pilkada Serentak 2020 pada Kamis, (22/10/2020) di Tabek Indah Natar Lampung Selatan.
Ketiga kalinya Bawaslu Lamsel mengundang Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lampung Selatan yang hari ini diikuti oleh 71 orang Kepala Desa terdiri dari 7 Kecamatan yaitu Natar, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Jati Agung. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menghimbau seluruh kepala desa untuk tetap menjaga agar tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik.
Sosialisasi ini sebagai bagian dari salah satu kewenangan Bawaslu dalam melakukan pencegahan agar tidak ada pelanggaran.
Menurut Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menyampaikan bahwa Kepala Desa sebagai simbol birokrat yang mempunyai kekuasaan tertinggi ditingkat desa, dimana Kepala Desa sangat berperan penting terhadap proses berjalannya pemerintahan Desa menuju kesejahteraan masyarakat.
“Kepala Desa merupakan simbol di masyarakat yang memiliki peran sangat penting, baik buruknya masyarakat tersebut aka bisa dilihat dari kepemimpinan Kepala Desanya,” katanya.
Beliau melanjutkan bahwa kondisi masyarakat yang homogen dari berbagai latar belakang pendidikan, status sosial, ekonomi, maupun politik. Dengan demikian proses demokrasi selama ini belum sepenuhnya menggambarkan masyarakat paham akan arti demokrasi. Masyarakat desa yang rata-rata masih berpendidikan rendah memahami politik hanya sebatas pesta rakyat yang dilakukan setiap lima tahun, dan tidak sedikit partisipasi politik yang dilakukan masyarakat masih dipengaruhi oleh adanya gerakan-gerakan dari pihak±pihak yang berkuasa termasuk kepala desa.
“Masyarakat kita ini sangat homogen yakni memiliki latar belakang dan status sosial yang berbeda, terkadang hal ini sangat mudah untuk munculnya gesekan apalagi dalam hal politik. Pilkada kali ini jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat untuk dijadikan komoditas politik yang hanya mementingkan segelintir orang. Kepala Desa saya harapkan bisa menjaga kondusifitas masyarakatnya masing-masing.” Sambungnya.
Hal tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan jabatannya sebagai aparat pemerintahan yang diharapkan berlaku netral dalam politik. Dengan keterlibatan kepala desa dalam politik ini akan menimbulkan berbagai macam persepsi di kalangan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu juga menghadirkan Narasumber dari kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila) Darmawan Purba, S.I.P., M.I.P. Menurut Darmawan netralitas Kepala Desa adalah sikap menjaga kemurnian Pilkada langsung. Kepala Desa harus menegakkan UU Desa guna mencapai tujuan pembangunan desa yang ditopang oleh kebersamaan dan kekompakan warga desa.
“Kepala Desa itu tugasnya menjaga sikap untuk tujuan yang murni melindungi warganya. Sebagaimana UU Desa tugasnya fokus membangun desa dan warganya supaya dalam rasa kebersamaan”. Paparnya.
Selain itu tidak kalah penting kemurnian yang harus dijaga adalah tata nilai, suasana guyub, kebersamaan dan gotong royong, ini harus dirawat oleh Kepala Desa, dengan netralitas Kepala Desa akan terhindar dari gesekan kepentingan partikular.
“Ketika kita bicara tentang Desa maka yang tergambar dalam kepala kita adalah terjaganya tata nilai, suasana guyub, saling gotong royong, nah inilah yang harus betul-betul dijaga dan dipelihara dengan baik oleh Kepala Desa,” tambahnya.
Sebagai orang yang di nomer satukan di wilayahnya Kepala Desa harus menjaga amanah warga desa untuk selalu taat aturan sehingga terhindar dari sanksi administratif ataupun pidana.
Perlu pengawasan dari semua pihak, baik pemerintah daerah, Bawaslu, Pemantau Pemilu serta masyarakat dalam menjaga netralitas Kepala Desa.
“Kepala Desa justru diharapkan dapat menjadi penggerak bagi masyarakat untuk menjaga agar Pilkada berlangsung demokratis, terbebas dari politik uang sehingga menghasilkan Kepala Daerah yang berkualitas,” pungkasnya (Rls/Mp/ Red)