LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM – – Polisi resort Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Ganja, Sabu,dan ribuan butir Ekstasi , barang haram tersebut tertangkap di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Adapun Narkoba yang berhasil diamankan selama Oktober 2020 itu, diantaranya daun ganja kering seberat 80kg, sabu 36kg, dan 2.500 pil ekstasi, Dengan mengamankan 15 Tersangka, barang bukti tersebut hasil dari enam aksi penggagalan oleh aparat Kepolisian setempat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan selama satu bulan berhasil ungkap enam penyelundupan narkoba.
“Ada enam Laporan Polisi pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya, saat press rilis di Mapolres setempat, pada Sabtu ( 31/10/2020 )
Penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan cara membawa langsung menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta jasa pengiriman barang atau Ekspedisi “Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang,” ucapnya.
Seluruh barang bukti narkoba jenis ganja, sabu dan pil ekstasi di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. “Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang,” ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional. “Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu,” katanya.
Dari seluruh upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya. “Tidak saling berkaitan satu kasus dengan yang lainnya,” ujar dia.
Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan” tambahnya.
Untuk di ketahui atas keberhasilan jajaran Polres Lamsel tersebut, Kapolres akan memberikan Reward terhadap keberhasilan Penangkapan Kasus tersebut.( Arul/ Red)