KALIANDA- RAJABASANEWS.COM – – KALIANDA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Panwaslu Desa/Kelurahan (PDK) dalam rangka Pengawasan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.
Kegiatan Bimtek yang di ikuti oleh 260 Pengawas Desa/Kelurahan Se-Lampung Selatan tersebut di pusatkan di Negeri Baru Resort (NBR) Kecamatan Kalianda selama 2 hari tanggal 11-12 November 2020 yang terbagi dalam tiga Sesi.
Koordinator Divisi Pengawasan (Kordiv). Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat menjelaskan kegiatan tersebut terkait kualitas pengawasan di lapangan.
“Segala yang terjadi di lapangan atau kegiatan lainnya untuk PDK di tuangkan dalam Formulir A atau biasa di sebut Forum A, karena nantinya Form A itu akan menjawab di Mahkamah Konstitusi jika nantinya terjadi gugatan dalam sengketa Pilkada” jelas nya.
Ia mengungkapkan bahwa penulisan Form A untuk PDK harus memenuhi unsur dari 5W dan 1H, termasuk harus memenuhi syarat formil dan materil jika terjadi dugaan pelanggaran.
” Terlapornya siapa, di mana lokasinya, saksinya siapa, serta hal lainnya yang mendukung sebagai bahan bukti dalam dugaan pelanggaran, termasuk identitas lengkap dari penanggung jawab, foto, video, dan lainnya” Ujarnya
Dirinya juga berharap PDK dapat aktif dan tidak merasa takut dalam memberikan surat tilang jika hal itu di anggap sebagai dugaan pelanggaran.
“Jika sebagai penyelenggara, sebagai pelaksana Undang-Undang, pencegahan itu sebelum pelaksanaan, jika sudah berjalan kampanye maka sudah masuk tindakan, mulai dari Protokol Covid-19 hingga pelanggaran administrasi” bebernya.
” Jika empat kali berturut-turut mendapatkan surat tilang, maka Bawaslu meminta KPU untuk dapat menghentikan kampanye calon yang bersangkutan selama 3 hari dengan cara kampanye yang sama” tutupnya.(Jho/Red)