Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu Di Ringkus Anggota Reskrim Polsek Jati Agung

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

JATI AGUNG – RAJABASANEWS.COM –  – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni Tri Wahyudi (31) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, anggota Reskrim Polsek Jati Agung berhasil meringkus kedua tersangka pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2020 sekitar pukul 21.45 wib, di perumahan PTPN VII Trikora di Desa Rejo mulyo Kecamatan Jati Agung.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu perumahan atau mess PTPN VII Tri Kora sering dilakukan pesta Narkotika. Dari informasi tersebut, maka petugas melakukan penyelidika,” ujarnya kepada media Senin (16/11/2020).

Iptu Mayer melanjutkan, setelah dilkaukan penyelidikan di salah satu perumahan atau mess yang di duga sering dilakukan pesta narkoba, anggota melihat didalam mess tersebut terdapat ada orang.

“Lalu petugas langsung melakukan penggerebekan di mess itu dan berhasil di tangkap 2 (dua) orang tersangka sedang berada di salah satu kamar. Lalu polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mess tersebut. Ternyata, dari kamar itu di temukan sejumlah barang bukti, ” Imbuhnya.

Perwira pertama ini juga memebeberkan, barang bukti yang berhasil ditemukan polisi setelah melakukan penggeledahan yakni berupa 4 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih, 1 unit timbangan digital,1 pak Plastik bening, seperangkat alat hisap atau bong, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 2 buah sekop terbuat dari sedotan,1 buah sedotan dan 1 buah korek api gas.

“Setelah itu, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati agung. Lalu, dari hasil interograsi tersangka, mereka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” Sambungnya.

Iptu Mayer juga menyebutkan, tersangka juga mengaku, bahwa barang haram itu didapatnya dari seseorang berinisial F (DPO) warga Tegineneng Pesawaran. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” Imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa tersangka Tri Wahyudi merupakan resedivis perkara curat tahun 2017 d wilayah hukum Polsek Jati Agung.
(Hms/Hrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *