KETAPANG – RAJABASANEWS.COM – – Seorang pemuda asal Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel), Ariyanda (22) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Penengahan.
Penyebabnya, Ariyanda kepergok melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, setelah digeledah polisi saat di Rumah Makan Sidempuan, Desa Ruguk, Senin (5/1/2021) kemarin.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, telah di lalakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki, atas nama Ariyanda warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang.
“Setelah di lakukan penggeledahan, ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, satu paket kecil narkoba jenis shabu, satu buah korek api gas warna orange, dan tiga buah pipet sedotan,”ungkap AKP Hendra, Selasa (5/1/2021).
Ia juga menambahkan, setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan introgasi terhadap pelaku. Alhasil, pemuda tersebut mengakui bahwa barang harap yang terdapat dalam saku celananya adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya. (Hms/Red)