Pemkab Lamsel Tetapkan 5 Kecamatan Di Lamsel Masuk Katagori Zona Merah

Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – RAJABASANEWS.COM -Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Sampaikan pada rapat koordinasi (rakor) terkait perkembangan COVID-19 bertempat di aula Sebuku rumah dinas bupati di Kalianda, Senin (18/01/01).

Lampung Selatan telah ditetapkan
menjadi zona merah COVID-19. Lima kecamatan menjadi kasus terbanyak di wilayah tersebut.

Adapun kelima kecamatan itu yakni Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Katibung dan Kalianda.

“Kita ini sudah memasuki zona merah, ada 5 kecamatan di Lampung Selatan yang menjadi zona merah Bukan berarti kecamatan yang lain jangan santai, Ini adalah tanggung jawab kita semua, Jangan sampai wilayah lainya yang aman menjadi zona merah,” tegasnya.

Nanang Ermanto didampingi Sekda Thamrin mengatakan, penyebaran COVID-19 begitu masif beberapa bulan terakhir di Lampung Selatan.

“Ini memerlukan perhatian khusus dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Nanang.

hadir pada rakor tersebut, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab Lampung Selatan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Eka Riantinawati, Direktur RSUD Bob Bazar Media Apriliana, para Kepala OPD, camat dan kepala desa dari beberapa kecamatan seperti Bakauheni, Ketapang, Penengahan, Palas, Sragi, Rajabasa, Kalianda, Way Panji dan Waysulan.

Untuk di ketahui rakor tersebut bagi menjadi dua sesi sehingga tidak terjadi penumpukan dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.(Rls/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *