Tim Reskrim Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Curas Di Way Huwi

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

JATI AGUNG – RAJABASANEWS.COM – Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Pelaku yakni Hasanudin (21) warga Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung. Ia diringkus anggota Reskrim Polsek setempat saat berada di depan Counter HP di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.00 wib.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksi perampasan terhadap korban Sudarsih (43) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung, pada Rabu (20/1/2021) di Jalan Umum Dusun Umbul Niti, Desa Jati mulyo Kecamatan Jati agung.

“Kejadian tersebut selepas maghrib, saat korban bersama anaknya yang tengah mengendarai sepeda motor menuju pulang kerumahnya. Namun, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung merampas handphone milik korban Merk Vivo Y91 yang tengah dipegangnya,” Ungkap Iptu Mayer, Senin (25/1/2021).

Saat terjadi perampasan Hp tersebut, Iptu Mayer melanjutkan, korban sempat mempertahankannya hingga terjadi perebutan paksa oleh pelaku. Bahkan, sepeda motor yang dikemudi oleh anak korban oleng.

“Mereka tidak sampai jatuh, namun hp korban akhirnya dapat dirampas oleh pelaku dan berhasil dibawa kabur. Setelah itu, korban kemudian melapor ke Polsek Jati Agung,” Tambahnya.

Iptu Mayer melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Jati Agung kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mendapati seorang pemuda yang duga sebagai tersangka itu, sedang berada di salah satu counter Hp di Jalan Umum Way Huwi, Jati Agung.

“Dari ciri-ciri tersangka serta sepeda motor yang di kendarainya, sesuai dengan hasil penyelidikan dan introgasi dari beberapa saksi. Karenanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut,” Sambungnya.

Iptu Mayer melanjutkan, saat pelaku di interogasi, ia mengakui bahwa dirinya telah melakukan perampasan Handphone milik korban. Saat petugas menanyakan tentang keberadaan Handphone korban, tersangka mengaku masih disimpan di rumah tersangka.

“Lalu tersangka langsung di bawa untuk menunjukan rumahnya. Setibanya dirumah pelaku, polisi berhasil mendapati Handphone korban yang di simpan di rumah tersangka. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Jati agung untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,”tukasnya.

Dari penangkapan pelaku curas tersebut, polisi telah menyita barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo type Y91 warna hitam dan 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2919 EE. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *