Di duga Tambang Galian Batu Di Kec. Rajabasa Tidak Mengantongi Izin

Lampung Selatan PERISTIWA

Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM –

Diduga tambang galian batu CV.KRATATAU milik Saudara berinisial M tidak mengantongi izin beroprasi

oganisasi masyarakat Gema Masyrakat Lokal (GML)bersama awak media menemukan tambang galian batu yang ada di Desa Banding Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan,pada senin( 1/02/2021)

Dari hasil  Invistigasi awak media bersama tim dan rekan-rekan Organisasi Masyarakat GML DPK Kecamatan Rajabasa (Andi) bersama anggota, GML DPK Kecamatan Palas (Edi) dan anggota di lapangan,

“Kepala Desa Banding Juherudin saat di konfirmasi mengatakan kami dari pihak Desa memang belum memberikan Rekomendasi izin kepada Penambang batu tersebut (CV.KRAKATAU),” memang betul waktu itu mereka pernah datang ke Desa akan tetapi saya selaku Kepala Desa Banding belum memberikan izin secara tertulis kalau pun kawan-kawan mau ke lokasi silakan dan apabila mereka ngomong  ini tentang saya silahkan hadapkan ke saya, kalau saya yang harus ujuk-ujuk kesana, sayanya enggak enak sama masyarakat” ucapnya.

Di tempat terpisah Camat Rajabasa Sabtudin mengatakan di waktu itu memang ada yang datang ke sini dari pihak CV, mereka hanya meminta izin bahwa akan ada pembukaan tambang batu yang ada di lima titik di Kecamatan Rajabasa akan tetapi kami dari pihak kecamatan belum ada memberikan izin secara tertulis,”kamipun belum tahu bahwa tambang itu sudah di lakukan penggalian,”katanya

Jusman hadi Komando DPK GML Kecamatan Palas mengatakan kami datang ke sini ini sebagai ormas, kami ini sebagai kontrol sosial dan tujuan kami untuk menanyakan tentang legalitas perusahaan penambang seperti IUP, IPR dan IUPK, dan izin Oprasi Produksi.  adapun kegiatan penambangan seperti ini jika dilakukan dilokasi atau didaerah yang bukan wilayah yang sudah mendapat izin dari Dinas terkait serta study kelayakan, ini akan berdampak sekali bagi masyarakat dan lingkungan jadi kalau menurut saya sebagai Kepala Desa dan sebagai Camat tidak boleh membiarkan kegiatan penambangan ini, kalau dibiarkan bisa  meluas,  kontraktor lebih leluasa untuk berkeliaran dan akan merusak kawasan lingkungan kita, tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terjadi bencana tanah longsor dan banjir bandang  yang disebabkan dari dampak penambangan liar tersebut.

Dirinya menghimbau,sebelum itu terjadi mari kita sama-sama untuk mencegahnya, saat ini  dilwilayah yang berketempatan seperti pihak desa dan kecamatan mohon kalau memang penambang ini nggak ada legalitasnya segera diambil tindakan tegas, Pihak uspika kecamatan Rajabasa cepat ambil tindakan , di sini  kami siap membantu bukan kami yang memberhentikan, tapi yang berhak itu adalah uspika Kecamatan Rajabasa yang segera harus mengambil tindakan beserta Sat Pol PP dan Pemerintah Desa sebab akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat dan lingkungan” tukasnya.

Sementara pemilik  CV krakatau inisial M saat di hubungi oleh ketua DPK GML kecamatan Rajabasa melalui via telepn untuk bertemu dan minta konfirmasi dengan alasan masih di luar belum bisa untuk bertemu” ujarnya.

Perlu di ketahui menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu ditentukan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah). Disamping itu, penyidik, penuntut dan hakim menerapkan pula ketentuan pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan secara kumulatif terhadap pelaku kejahatan pertambangan agar supaya timbul efek jera.(Rls/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *