Lampung Selatan- RAJABASANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menggelar rapat pleno terbuka tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Lamsel 2020, Kamis (18/02/2021).
Rapat penetapan yang berlangsung di Aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda itu, dalam rangka menindaklanjuti surat KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 prihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Dissmisal/Ketetapan.
Kemudian, surat Mahkamah Konstitusi RI nomor 18.47/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 prihal penyampaian salinan penetapan, lalu surat Mahkamah Konstitusi RI nomor 19.61/PAN.MK/PSPK/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 prihal penyampaian salinan penetapan.
Adapun hasil rapat pleno tersebut menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2020, dengan perolehan suara sebanyak 158.987 suara.
Menurut Calon Bupati Lampung Selatan terpilih periode 2021-2026, H. Nanang Ermanto, kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Maka dari itu, ia mengajak kepada seluruh elemen untuk ikut bersinergi dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan.
“Ini kemenangan masyarakat Lampung Selatan, tidak ada lagi permusuhan, tidak ada lagi yang namanya perpecahan, kita semua bersaudara. Kita semua harus bersatu membangun Kabupaten yang kita cintai ini,” kata Nanang, usai mengikuti rapat pleno tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengatakan, usai dilakukannya penetapan, KPU akan memberikan hasil penetapan tersebut ke DPRD setempat, guna menindaklanjuti ke proses tahapan selanjutnya.
“KPU setelah penetapan akan menyampaikan kepada DPRD,” ucap ketua KPU. (Rls/Red)