Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM – Berdasarkan Surat pengaduan dari ke 10 (Sepuluh) orang karyawan PT. NUTECH INTEGRITASI ke pihak Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) beralamat Jalan Raya Kesugihan, Nomor 48 Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Sabtu (27/02/2021)
Dalam hal ini, 10 karyawan pekerja teknisi di PT. NUTECH INTEGRASI pelabuhan Bakauheni
mengelar aksi mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Minggu (21 februari 2021) dilakukan karena kekecewaan yang di alami mereka, faktornya diawali dari kerja lembur saat libur panjang akhir pekan pada bulan November dan lembur ketika liburan Natal serta Tahun Baru Desember 2020 lalu sampai saat ini belum dilakukan pembayaran uang lembur.
Dari ke 10 orang karyawan tersebut pernah beberapa kali mempertanyakan uang lembur tersebut. Akan tetapi jawaban yang diberikan oleh Koordinasi Lapangan (Korlap) Project Nutech tidak sesuai dengan harapan walaupun sudah berkali-kali ditanyakan Koordinator lapangan menyuruh pekerja yang ikut lembur menanyakan uang lembur kepada admin PT. Nutech Integrasi, sementara perintah lembur teknisi perusahaan tersebut oleh pihak Project Oprasional Lapangan.
Untuk hal itu, dari ke 10 orang karyawan tersebut meminta bantuan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) sesuai Surat keputusan (SK) Kemenkumham nomor AHU 0011842 AH.01.04 tahun 2018,
Sementara itu Awak Media yang hendak meliput dan komfirmasi dengan pihak Perusahaan, Namun belum sampai ke hal tersebut pihak dari Maneger HCO PT. Nutech itu sangat di sayangkan tanpa adanya sambutan yang baik, bahkan tidak dengan bahasa yang ramah serta tanpa bertanya melakukan tindakan pengusiran, bahkan berkata kasar terhadap Wartawan (Jurnalis) beserta beberapa Pengacara (Lawyer) selaku pendamping atau pemberi bantuan hukum pada Ke 10 orang karyawan tersebut.
Di tempat yang sama Muhammad Ali Roni, S.H., M.H sampaikan selaku Kuasa Hukum dari 10 orang kliennya merasa keberatan atas pengusiran ADVOKAT oleh PT. Nutech Integrasi Site Project yang berada dilokasi ASDP Bakauheni tersebut,” Katanya.
Di samping itu ketua Umum (Ketum) LBH PERPUKAD Al Amir, SH Advokat Organization, PAI, NIA, 103, 0772. akan membuat surat keberatan atas pengusiran Advokat karena menyangkut Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Ketua umum (Ketum) LBH PERPUKAD Al Amir, SH menyatakan bahwa,” akan membuatkan laporan keberatan ke AO masing-masing Advokat yaitu PERADI, PAI, dan APSI,” Jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan pidana Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (Red)