KJHLS Angkat Bicara Terkait Pengusiran Wartawan Oleh Oknum Manager PT. Nutech Sinergitas

Lampung Selatan PERISTIWA

KALIANDA – RAJABASANEWS.COM – Soal adanya dugaan pengusiran wartawan yang dilakukan oknum Manager PT. Nutech Sinergitas Bakauheni, Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) angkat bicara.

Ketua KJHLS, Ma’i mengaku miris, dengan masih adanya kasus pengusiran wartawan. Padahal, kinerja pers jelas diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999.

Ma’i mengatakan, semestinya seluruh instansi negara baik pemerintahan maupun swasta, dapat lebih menghargai kinerja pers. Mingingat, pers adalah pilar ke-empat Demokrasi.

“Pers bekerja sesuai dengan amanah UU. Yaitu mencari data, mengolah dan mempublikasikan dalam bentuk berita. Hal itu, juga tidak luput dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karenanya, tidak ada dasar hukum apapun yang dapat diklaim untuk membantah amanah UU tersebut,” Tegas Ma’i yang merupakan reporter Radar Tv Lampung, di Sekretariat KJHLS, Komplek Ragom Mufakat II, Kalianda, Selasa (2/3/2021).

Mendampingi Ma’i, Sekretaris Jendral (Sekjend) KJHLS, Dony Armadi menyatakan, secara kelembagaan pihaknya bakal melayangkan surat resmi kepada perusahaan yang diduga alergi terhadap wartawan.

Menurutnya, agar isu yang tersebar tidak semakin runcing, KJHLS meminta agar perusahaan segera melakukan klarifikasi dalam bentuk Press Conference.

“Salah satu poin dalam surat yang akan kami sampaikan kepada perusahaan adalah mengenai klarifikasi. Sejauh ini, kami selaku organisasi yang menaungi jurnalis harian di Lamsel masih menunggu itikad baik perusahaan,” Ketusnya.

Dony yang merupakan pemimpin redaksi media-baru.com juga menegaskan, jika itikad baik tidak ditunjukan pihak perusahaan yakni dalam bentuk klarifikasi dan jumpa pers, maka pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Dugaan kasus pengusiran terhadap wartawan merupakan bentuk perbuatan yang dengan sengaja menghalang-halangi pekerjaan pers. Sehingga, wartawan tidak dapat melakukan peliputan. Hal ini jelas diatur dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta,”lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Insiden pengusiran wartawan tersebut dialami Ali Imron wartawan media online globaldrafnews.com, saat hendak melakukan peliputan advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perpukad di PT. Nutech Integritasi Bakauheni, Jum’at (26/2/2021) sekitar pukul 14.30 wib.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang melakukan pengusiran adalah Manager perusahaan itu sendiri. Bahkan, pihaknya mengusir wartawan dengan tak beretika melontarkan kalimat kasar.

Lebih lagi, bukan hanya wartawan yang diusir oknum tersebut, melainkan juga dengan beberapa lawyers yang hendak melakukan advokasi di perusahaan itu.

Padahal, saat terjadi pengusiran, wartawan sudah sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah salah seorang pers yang hendak melakukan peliputan. Namun, pihak oknum itu enggan mendengar dan tetap melakukan pengusiran.

Diketahui, sejumlah Lawyer bersama dengan wartawan mengunjungi PT. Nutech Integritasi Bakauheni lantaran menindaklanjuti pengaduan dari ke 10 orang karyawan perusahaan.

Dimana, 10 karyawan itu melakukan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Minggu (21 februari 2021), sebagai bentuk kekecewaan. Faktornya, diawali dari kerja lembur saat libur panjang akhir pekan pada bulan November dan lembur ketika liburan Natal serta Tahun Baru Desember 2020 lalu, yang hingga hari ini belum dilakukan pembayaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *