KATIBUNG – RAJABASANEWS.COM – Polsek Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Yakni curat yang terjadi di Dusun Sinar Jati, Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lamsel. Pencurian itu terjadi pada Kamis (25/2/2021), sekitar pukul 2.00 wib dini hari, di rumah korban Mislan Irfandi (41).
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengungkapkan, pencurian itu diketahui korban saat ia terbangun dari tidurnya pada pukul 5.15 wib.
“Saat ia terbangun dari tidurnya, tidak melihat HP miliknya dan HP milik istrinya yang sebelumnya diletakan di meja kamar tidur. Kemudian, korban mengecek pintu masih dalam keadaan terkunci. Namun, kondisi jendela samping terbuka dan bagian kuncinya telah rusak,” Ungkap AKP Defrizon, Kamis (4/3/2021).
Mantan Kapolsek Candipuro ini juga menerangkan, setelah korban mendapati jendela rumahnya terbuka, ia kemudian kembali ke kamar tidur dan membuka laci meja. Dirinya tidak melihat cincin, pipa gading dan jam tangan yang diletakkan didalam laci meja.
“Kemudian pelapor keluar dari kamar menuju rak yang berada di ruang tengah untuk mengecek dompet, ternyata dompetnya juga tidak ada. Kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp. 15 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Atas kejadian pencurian tersebut, barang-barang korban yang hilang diantaranya 2 HP merk Vivo V15 Pro warna merah, 2 cincin bungur tanjung bintang, 1 cincin bacan, 1 pipa rokok gading gajah warna kuning ukuran panjang 21 cm, 1 buah pipa rokok gading gajah warna kuning ukuran panjang 19 cm.
Selain itu, 2 jam tangan merk Casio warna silver, 1 jam tangan merk Alexander Christie warna silver, dan 1 buah dompet warna hitam. Dompet tersebut berisi 1 lembar STNK R2 Honda Supra X 125 warna putih hijau BE 491 EK, 1 Lembar KTP, 1 Lembar SIM A, 1 Lembar SIM C, 1 Lembar Kartu ATM Bank BRI, 1 Lembar Kartu ATM Bank BNI, 1 Lembar Kartu ATM Bank Permata, 1 Lembar Kartu ATM Bank Mandiri.
Dari laporan korban, lanjut AKP Defrizon, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, pada Selasa (2/3/2021) petugas berhasil meringkus tersangka di Desa Hata Kecamatan Penengahan. Tersangka yaitu Rio Saputra (20) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lamsel.“Saat pelaku ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan beberapa barang bukti hasil pencurian tersebut. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya. (Hms/Red)