KALIANDA – Sikap kooperatif sepertinya mulai ditunjukkan PT. Nutech Integrasi Bakauheni. Yakni dengan memenuhi panggilan pada mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industri (PPHI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan (Lamsel) kemarin.
Dalam rapat mediasi PPHI tersebut, juga dihadiri kuasa hukum 10 karyawan yang kecewa terhadap managemen PT. Nutech yaitu LBH Perpukad Lamsel.
Kuasa Hukum Muhammad Ali Roni, S.H., M.H mengatakan, sebagai pendamping dari 10 klien itu pihaknya telah mengikuti pelaksanaan mediasi yang ke dua.
Dikatakannya, dari rapat tersebut menghasilkan poin sebagai berikut : Pertama menyangkut masalah hak-hak dan gaji karyawan yang belum di bayar. Kemudian pihak perusahaan bersedia dan telah menyalurkan gaji itu.
“Kedua, mereka sudah di pekerjakan kembali karyawan yang sempat terhenti beberapa hari dan dibayar dengan gajih yang ditetapkan awal, senilai Rp. 2.700.000 atau Rp. 2.800.000. Kemudian menyangkut hak lainya yaitu hak tetap (Lembur), dan disampaikan juga hak yang lainya akan dibayar bagi yang belum dibayarkan. Dengan catatan dari pihak manegement perusahaan akan mencari data-datanya,”jelasnya.
Kemudian, Ali Roni melanjutkan, soal tuntutan karyawan menyangkut kenaikan gaji, akan dibicarakan dan disampaikan ke pihak perusahaan yang berada di pusat.
“Mengenai hal itu, akan ditindak lanjuti dari pihak atasan yang punya kompetensi dan kita tunggu untuk selanjutnya, nanti akan ada jadwal pertemuan ke tiga kalinya, nanti ada info selanjutnya,” Jelasnnya.
Ditempat yang sama, pihak Disnakertrans Lamsel selaku mediator mengungkapkan, Disnakertrans sudah berupaya maksimal yakni dengan menggelar mediasi PPHI dan menghadirkan masing-masing pihak.
“Kami telah memanggil para pihak dan sudah kita lakukan mediasi dihari ini yang mana mediasi ke dua. Kami menganjurkan untuk para pihak dapat berunding, karena kita mau cari solusi yang kita dahulukan musyawarah mufakat. Untuk lebih lanjutnya masih dalam proses,” Imbuhnya.
Sayangnya, meski pihak PT. Nutech Integrasi telah bersikap kooperatif mengikuti mediasi PPHI, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pengusiran terhadap wartawan saat melakukan peliputan di wilayah perusahaan, Jum’at (26/2/2021) lalu.
Sebelumnya, Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) telah melayangkan surat resmi untuk meminta pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi atas dugaan pengusiran wartawan melalui Press Conference, telah diabaikan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut hanya disimpan dikantor PT. Nutech tanpa tindak lanjut.
Menyikapi hal ini, Sekjend KJHLS Dony Armadi sangat menyayangkan sikap dari managemen PT. Nutech Integrasi. Dimana, pihak perusahaan telah berupaya untuk membenarkan perbuatan yang diduga melanggar Undang-undang.
“Semestinya, jika pihak perusahaan mengerti dan patuh terhadap amanat Undang-undang, mereka seharusnya mengindahkan surat yang dikirimkan oleh Organisasi KJHLS. Yang kemudian, merealisasikan poin tuntutan yang disampaikan,” Katanya.
Dony juga menegaskan, pihak KJHLS masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf sampai pada mediasi PPHI ketiga dilaksanakan.
“Jika sampai disitu (PPHI ke-3) pihak perusahaan belum juga melakukan klarifikasi, maka kami tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum,” Tukasnya. (Red)