Pelaku Curas Di Sabah Balau diringkus Tim Unit Polsek Tanjung Bintang

Uncategorized

TANJUNG BINTANG – RAJABASANEWS.COM – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi di Jalan Ryacudu Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).

Kali itu, aksi begal dilakukan terhadap dua mahasiswi asal Kota Bandar Lampung, yang terjadi pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 20.00 wib. Kedua mahasiswi tersebut masing-masing Rini Ogus Delminta (19) dan Fenny Fitrah Misasty (21).

Mulanya, kedua mahasiswi itu hendak pulang ke Bandar Lampung dengan melintasi Jalan Ryacudu menggunakan sepeda motor. Saat situasi jalan sepi, mereka tiba-tiba dipepet dua orang laki-laki juga dengan mengendarai sepeda motor.

Tak kuasa menahan, kedua mahasiswi tersebut terjatuh. Lalu, kedua laki-laki itu berusaha merebut sepeda motor yang dikendarai korban.

Beruntung, kedua mahasiswi itu masih bisa mempertahankan sepeda motornya meski disertai aksi perlawanan. Alhasil, dua pelaku begal itu kemudian merebut dompet warna coklat milik salah seorang mahasiswi yang berisikan Handphone Xiaomi, uang tunai sebesar Rp270 ribu, kartu ATM Bank BNI dan BRI.

Merasa masih belum terima, kedua mahasiswi itu kembali melakukan pengejaran terhadap dua begal yang kabur membawa dompetnya. Alhasil, mereka berhasil merebut kembali dompet itu dan kabur menuju Polsek Tanjung Bintang.

Mewakili Kapolres Lamsek, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1,5 juta dan melaporkan ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bersama tim Unit Jatanras Polda Lampung berhasil menemukan keberadaan pelaku,” Ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Kompol Talen melanjutkan, polisi kemudian berhasil meringkus satu pelaku atas nama Aryo Tri Ambodo (18) di kediamannya yang berada di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lamsel, Senin (15/3/2021).

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya, atas nama Agus Saputra (21). Kemudian polisi kembali mengamankan rekannya itu dan dibawa ke Polsek Tanjung Bintang,” Tukasnya.
(Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *