Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM -Kejaksaan Negeri Lampung Selatan jebloskan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang dilakukan pada Tahun 2016 lalu.
Keduanya yaitu Ir. Tiopan Panggabean (TP) dan Lita Istianti (LI), keduanya langsung ditahan karena terbukti bersalah dalam kasus Pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) konvesional sebanyak 35 titik di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan senilai 977 juta lebih.
Dari Pantauan Awak Media pada Kamis petang, (01/04/2021) sekitar Pukul 15.10 WIB, setelah keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus), TP dan LI, langsung digelandang masuk kedalam sebuah mobil minibus warna hitam dengan pengawalan ketat.
LI yang mengunakan pakaian terusan berwarna biru motif bunga dan jilbab serta masker berwarna ungu, sedangkan rekannya TP tampak menggunakan pakaian kemeja berwarna putih. Tiopan tampak pucat dan berjalan lesu masuk ke mobil yang akan membawanya ke sel tahanan Mapolsek Kalianda sebagai tahanan titipan Kejari.
“Hari ini kita pelimpahan perkara tipikor (Tahap dua) dari penyidik Kejaksaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama TP dan LI. Keduanya saat ini kami titipkan ke sel Mapolsek Kalianda,” beber Kajari Lamsel Dwi Astuti Beniyati, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Eko Setia Negara, SH, MH di Kantor Kejari setempat.
Menurutnya, penahanan keduanya karena terbukti melawan hukum dengan kerugiian mencapai 247 juta dari pagu senilai Rp. 977.951.000 pada tahun 2016.
“Hasil audit BPKP Lampung kerugian dalam perkara ini sebesar 247 juta rupiah,” jelasnya.
Dalam perkara itu, lanjut Kajari yang baru menjabat sebulan ini, status TP yang saat itu menjabat sebagai sekretaris OPD sekaligus yang mengerjakan proyek paket LPJU yang dikerjakan dengan meminjam perusahaan orang lain. Sedankan LI saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Jadi perkaranya pada pemasangan lampu sebanyak 70 unit. Dimana, watt lampu yang dipasang lebih kecil, semestinya 250 watt yang dipasang 50 watt. Selain itu pemasangan kabel, yang semestinya ditanam di bawah tanah, itu digantung di atas,” jelasnya.
Ditanya lebih lanjut apakah ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Pihaknya belum dapat memastikan, namun tidak menutup kemungkinan dalam fakta persidangan nanti.
“Untuk pengembangan nanti sesuai fakta persidangan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya. (mp/Hrn)