TANJUNG SARI-;RAJABASANEWS.COM – Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel), kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku yakni Eko Supriadi (37) warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. Ia dibekuk polisi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 wib, di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengungkapkan, pelaku diamankan polisi lantaran kedapatan telah memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap narkotika jenis shabu dan 1 buah korek api gas modifikasi,” Ungkapnya, Kamis (22/4/2021).
Kompol Talen menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang, guna proses hukum lebib lanjut,” Tukasnya.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/Hrn)