Polda Banten gelar Penyekatan Terkait Larangan Mudik 2021

HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

BANTEN – RAJABASANEWS.COM – Larangan mudik di masa Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Pelarangan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi S.I.K.,M.H, mengatakan, menjelang pemberlakuan Operasi Ketupat Jelang Lebaran, Polda Banten juga melakukan pengawasan dengan membuat 16 Posko Check Point dan Posko Penyekatan.

“Kami sudah memetakan Posko Penyekatan, Tak hanya jalan raya, namun kami juga memetakan jalur-jalur tikus, seperti kawasan pedesaan serta alternatif, sehingga dipastikan tidak ada kendaraan yang masuk dan keluar Banten,” ujar Edy Sumardi.

Sebanyak 16 pos penyekatan di jalur tol dan jalur arteri yang kerap dijadikan jalur mudik didirikan. Beberap titik jalan tol itu, antara lain: Gt. Cikupa sekat dari Arah Jakarta, Gt. Merak sekat dari arah Lampung dan Jakarta.

Berikutnya; titik jalan arteri Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti (Cisoka), Solear (Cisoka), Simpang Asem, Simpang Pusri, Gayam Pandeglang, Gerem, Gerbang Pelabuhan Merak, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Jasinga dan Cilograng.
“Jadi semua titik jalur tikus sudah kita sekat kita dirikan posko. Jadi masyarakat diimbau jangan curi-curi mudik, akan kita putarbalikan,” ujar Edy Sumardi.

Polda Banten akan mengerahkan sebanyak 1.600 personel pengamanan mudik Lebaran dibantu para personel TNI dan Dishub. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan. Pemeriksaan juga berlaku bagi truk dan ambulans.

Edy menyampaikan, personel gabungan tidak hanya meminta putar balik jika ada pemudik. Bagi kendaraan truk barang yang nekat menyelundupkan pemudik bisa saja kena sanksi tilang. Pihak Dinas Perhubungan juga sudah memberikan edaran agar angkutan travel tidak beroperasi di tanggal larangan mudik.

“Dan apabila ada kendaraan truk ngangkut penumpang, terpaksa kita tilang, kita putar balikkan,” tegas Edy Sumardi.

Untuk jalur penyeberangan Pelabuhan Merak menuju Bakauheni Lampung sudah tidak lagi menyediakan tiket penumpang mulai tanggal 6-17 Mei 2021.(Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *