Babinsa Koramil 421-01-Kdd Himbauan Penutupan Tempat Wisata Di Wilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran

Budaya Pesawaran

Pesawaran- RAJABASANEWS.COM – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1806/V.20/2021, tanggal 10 Mei 2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan serta perkembangan zonasi Kabupaten Pesawaran,

berlangsung kegiatan himbauan untuk melakukan penutupan tempat wisata dan hiburan di wilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. sekaligus mencegah potensi eskalasi pengunjung yang melonjak tinggi pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan hampir seluruh Destinasi Wisata yang ada di Provinsi Lampung TUTUP selama 4 hari,
untuk menghindari terjadinya Cluster baru penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pesawaran, Minggu (16/05/21)

Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberitahukan kepada para Pelaku/Pemilik
dan Pengelola Usaha Wisata untuk:
1. pertanggal 13 s/d 16 Mei 2021 tidak boleh ada kegiatan terkait pariwisata artinya
bahwa seluruh Destinasi Wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dinyatakan
DITUTUP.
2. Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021 dapat membuka Destinasi Wisata kembali dengan
tetap mengedepankan PROTOKOL KESEHATAN yang ketat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan untuk wisatawan WAJIB menunjukkan Surat Hasil Negatif COVID-19
(Antigen/PCR) atau Keterangan sUDAH vaksin.
3. Membatasi jam dan jumlah kunjungan hanya 25% dari total kapasitas pengunjung
yang biasa ditampung caranya dengan menempatkan Petugas Penghitung dari
Destinasi Wisata bersangkutan di pintu masuk lokasi.
4. Petugas di Obyek Wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan
pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
5. Memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerapkan 5M (Memakai
masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi
mobilisasi).
6. Menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi.(Hms/Hrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *