Polsek Candipuro, Berhasil Bekuk satu orang Pelaku Curat, Sementara 3 Orang lainya DPO

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM Jajaran Polsek Candipuro, berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (13/7/2021) did

Dusun Tamansari desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.

Pelaku DP (17) yang tercatat sebagai warga desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan ditangkap petugas, setelah sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dirumah korban Teguh Bin Muniran (48) warga dusun Tamansari des Trimomukti Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan bersama tiga orang rekanya yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Candipuro, Iptu Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, MH, MSi, Selasa (13/7/2021) mengatakana bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DP (17) warga desa Bumi Restu Kecamatan Palas Lampung Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapakan laporan dari korban Teguh bin Muniran (48) warga dusun Tamansari. Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lampung Selatan yang terjadi, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari ” Ungkapnya.

Modus yang digunakan pelaku, Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari, bermula saat pelaku DP (17) bersama 3 orang lainya, yakni HS (16) RS (15) dan Zk (15) keiganya DPO, mengendarai dua unit sepeda motor ini, berhenti didepan rumah korban, didusun Tamansari. Desa Trimomukti Kecamatan Candipuro Lamsel. Kemudian dua orang pelaku mendekati rumah korban dan mengambil Roda Gila Mesin Diesel, dan satu lempeng besi yang ada didepan rumahnya, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta.

Atas kejadian tersebut istri korban Wagiyem (46) yang terbangun karena ada suara dan melihat ada orang didepan rumahnya, membangunkan suaminya Teguh bin Muniran (48) yang kemudian menghubungi anggota Polsek Candipuro yang sedang berjaga/piket.

Tak lama berselang lanjut Gunawan, pihaknya mendatangi rumah korban kemudian meminta keterangan dari para saksi dan selanjutnya pihaknya bersama warga masyarakat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih tergolong ABG ini.

Namun saat dilakukan pengejaran DP (17) berhasil diamankan, sedangkan ketiga rekanya yang sudah diketahui identitasnya ini berhasil melarikan diri (DPO) ” Paparnya.

Selanjutnya pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa Roda Gila mesin Diesel, satu lempeng plat besi, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Fit tanpa Plat Nomor sudah diamankan dimapolsek Candipuro, guna penyelidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *