Tim Unit Reskrim Polsek Palas, Akhirnya Berhasil Ringkus Buronan

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM -TimĀ Unit Reskrim Polsek Palas, berhasil meringkus NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palas, Engga Depati, SH, MH dalam rangka Operasi Sikat 2021 ini, ditangkap setelah pihak kepolisian dari Sektor Palas menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas, telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas.

Kapolsek Palas Iptu Edi Suandi SH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK SH, MSi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku NJ (26) warga desa Tanjungaari Kecamatan Palas Lampung Selatan ini dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Edi Wardi (34) warga dusun Banjarsari desa Bangunan Kecamatan Palas, Senin (26/4/201) sekitar pukul 12.30 wib, telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 6306 OB saat diparkir diarea pesawahan dusun Lapan, Desa Bangunan Kecamatan Palas.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknyan langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi dari para saksi dan masyarakat yang mengarah kepada pelaku.

Karena tidak mau kehilangan buruanya setelah mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul. 23.00 wib, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap NJ (26) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Palas Lampung Selatan, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya ” Ungkapnya.

Kemudian saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengaku dirinya melakukan aksinya bersama rekanya Pah (25) yang saat ini masih menjadi buruan Polsek Palas (DPO), sedangkan sepeda motor hasil kejahatanya mengaku sudah dijual, melalui perantara BS kepada pembelinya WH ” Paparnya.

Pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana saat ini bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah BPKB BE 6306 OB, 1 (satu) buah STNK motor BE 6306 OB An.Edi Wardi, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat BE 6306 OB warna merah putih noka.MH1JM2115HK278205 Nomen.JM21E.127428, sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (Humas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *