Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM – diĀ laksanakan Virtual Zoom Meeting di ruang vicon Kodim 0421/LS membahas tentang penanganan Covid 19 di wilayah Lampung ,Senin (26/07/21)
Hadir dalam kegiatan :
– H.Arinal Djunaidi ( Gubernur Lampung )
– Letkol INF Enrico S.N S.Sos. M.Tr (Han) Dandim 0421/LS
– Kapten Tarekat (pasi Ops 0421/LS)
– Fokorpinda Lampung
– Sekda Lampung
– Kadin kes
– Kadin Pmd
– Kadin Trasmigrasi.
Adapun penyampaian dari Gubenur Lampung
“Assalamualaikum wr.wb mari kita panjatkan puji syukur kepada allah swt karena kehadirannya kita dapat melaksanakan Rakor Penanganan Covid 19 pada Kabupaten/Kota di Prof lampung Adapun di wilaya Lampung ini merupakan kriterial level 4, 3 situasi pandemi berdasarkan assemen oleh kementerian kesehatan dan Instruksi Mendagri No 24 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ,Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU berpedoman pada Indikator
Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID 19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.”Ujarnya.
Lebih lanjut “PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut :
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah)
perguruan tinggi, akademi, tempat
pendidikan/pelatihan) dilakukan secara
daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti :
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b) pasar modal (yang berorientasi pada
pelayanan dengan pelanggan (customer) dan
berjalannya operasional pasar modal secara
baik)
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi
operator seluler, data center, internet, pos,
media terkait dengan penyebaran informasi
kepada masyarakat
d) perhotelan non penanganan karantina
e) industri orientasi eskpor dan industri
penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan
harus menunjukkan bukti contoh dokumen
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama
12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen
lain yang menunjukkan rencana ekspor dan
wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
Kegiatan Industri (IOMKI), “Tutupnya.(Hms/Red)