Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM -Ormas LIBAS Dan Lsm TOPAN RI Klarifikasi Ke Inspektorat , Terkait Dugaan Korupsi Add Dd Dan PPH , PPN Di Desa Margodadi Dan Gedung Agung 2018 – 2019
Lamsel -Terkait dengan persoalan laporan dari koalisi Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI dimana Setelah menyerahkan berkas laporan pengaduan ke Kejari Kalianda Lampung Selatan pada (26/07).
Dengan Nomor : 103/DPP-LIBAS/VII 2021, Tertanggal 27 Juli 2021, Perihal Telah terjadi dugaan tindakan korupsi dan penyalahgunaan realisasi anggaran ADD dan DD, serta penggelapan dana PPN dan PPH, Tahun 2018 dan 2019, kepada oknum kades Margodadi dan Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Setelah adanya laporan tersebut kedua koalisi Lembaga mendatangi kantor Dinas Inspektorat, Kalianda, Lampung Selatan, untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi data dari kedua oknum mantan kades tersebut, pada Kamis (29/07/2021).
Saat bersilaturahmi dengan dinas terkait, Penasehat Umum Ormas LIBAS Efrizal, mencoba konfirmasi dan menanyakan, apakah sudah pernah ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua oknum mantan kades Margodadi dan Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan tersebut, sebelum adanya laporan dari pihak Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI ke Kejari Kalianda,” katanya.
Plt. Kepala Bidang Irban 5, Khairul Anwar menjelaskan, kami dari pihak Dinas Inspektorat, sangat berterima kasih Atas kerjasamanya dari pihak lembaga Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI, sudah melakukan dan memberikan pengawasan serta pembinaan.
“Inilah pentingnya kerjasama kita dari lembaga yang mana sesuai dengan aturan. Dan adannya laporan penyimpangan dari oknum mantan kades Margodadi (Sutrimo) dan Desa Gedung Agung (Aswanto),” Katanya.
Lanjutnya, setelah kami dari pihak dinas Inspektorat, mendapatkan laporan dari masyarakat maupun lembaga, kami sudah terima langsung dengan koordinasikan kepada pihak Kejari Kalianda, Lampung Selatan. Untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diterima,” lanjutnya.
Karena laporan ini sesuai dengan prosedur administrasi, jadi Setelah masuk ke bagian umum baru diserahkan dan diterima oleh Pimpinan,”
Pada hari Selasa Tanggal (27/07) kemarin kami sudah mendapatkan laporan dari kasi Intel Kejari Kalianda dan kamipun sudah menyampaikan surat kerjasama dengan pihak dinas terkait terutama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Artinya kami dari pihak dinas stanby menunggu laporan dari pihak Kejari Kalianda.
“Bila ada laporan atau tindak pidana dari pihak oknum mantan kades di dua desa tersebut, kita akan segera menindaklanjuti dan menyerahkan kepada pihak kejari dan kepolisian,” ucapnya.
Sebelumnya pihak dinas Insfektorat sudah mencoba menghubungi oknum mantan kades Margodadi (Sutrimo), terhubung, tetapi tidak ada respon dan jawaban, sedangkan untuk oknum mantan kades Gedung Agung (Aswanto) sudah bisa terhubung dan menyatakan persiapan untuk hadir, namun hingga sampai sekarang tidak datang,” pungkasnya.
Disisi lain, Ketua Umum Ormas LIBAS Khoidir Husni menegaskan, akan selalu terus mengawali langkah-langkah penegakan hukum terkait dengan laporan Ormas LIBAS dan LSM TOPAN RI di Kejaksaan Negeri Kalianda, hingga sampai ditemukan kebenarannya demi keadilan dan kesejahteraan pembangunan,” Tegasnya.(Team)