Pasi Intel Kodim 0421/Ls Hadiri Rapat Mediasi Pembahasan Permasalahan Batas Desa

Lampung Selatan Pemerintahan

Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM – Di Aula Krakatau Setdakab Lampung Selatan telah berlangsung Rapat mediasi Pembahasan permasalahan Batas Desa Batu Balak (Kec.Rajabasa dan Desa Hargo Pancuran Kec.Rajabasa) , Senin (02/08/21)

Hadir dalam kegiatan tersebut :
– Supriyanto (Asisten Bid.Pemerintahan& Kesra)
– Kpt Czi Mistry (Pasi Intel Kodim 0421/LS)
– M.Ali (Kabag Tata Pemerintahan)
– Rohadian (Kadis PMD)
– Firma (Camat Bakauheni)
– Sabtudin (Camat Rajabasa)
– Erdanda (Sekertaris Pol PP)
– AKP Andy Yunara (Kasat Intel Polres)
– Rusdi (Kades Batu Balak)
– Amin (Perwakilan Kades Hargo Pancuran)

Supriyanto (Asisten Bid.Pemerintahan& Kesra) menyampaikan :

“Pagi ini kita akan membahas sengketa batas Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa dan Desa Hargo Pancuran juga Kecamatan Rajabasa Sebagian besar sengketa batas desa sudah selesai namun ada juga beberapa desa yang belum selesai antara lain Desa Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa dan Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa Kami telah mengupayakan wilayah yang belum selesai permasalahan sengketa desa dengan melakukan mediasi serta pendekatan secara persuasif agar permasalahan tersebut segera terselesaikan Kades Batu Balak berharap batas desa sesuai dengan data awal bentukan seperti yang sudah ada sekarang namun hal tersebut belum bisa kita sepakati ,Batas Desa tidak akan menggangu wilayah adat karena punya tata kelola sendiri,wilayah adat tidak akan mempengaruhi kepemilikan tanah seseorang ,Sulit menetapkan batas sesuai dengan peta awal karena berdasarkan Perda ada beberapa pemekaran dan secara administrasi kependudukan akan berdampak sangat luas apa bila kita masih mengacu pada batas desa yang lama, “Ujarnya

M.Ali (Kabag Tata Pemerintahan) menyampaikan

:
“Dari 256 desa yang ada sudah sebagian besar memiliki peta batas desa dan disepakati oleh tiap-tiap desa, namun ada juga salah satu desa sampai saat ini masih belum menyepakati batas desa Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas desa Pihak kecamatan meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan sengketa desa. “Ujarnya

Rusdi (Kades Batu Balak) menyampaikan :
“Kami mempunyai semua bukti awal terbentuk nya Desa Batu Balak sampai dengan saat ini
Terjadi nya kekacauan ini timbul karena ada nya calo tanah yang hanya mengambil keuntungan sepihak sehingga merubah batas-batas desa yang sudah ada sejak lama
Kami juga mempersilakan warga Desa Hargo Pancuran yang berbatasan dengan Desa Batu Balak untuk memilih tinggal dimana agar kedepan nya pengurusan data penduduk secara administrasi mendapat kejelasan, yang terpenting saat ini saya sebagai Kepala Desa sangat keberatan dengan peta tapal batas yang saya nilai sangat merugikan saya selaku Kades Batu Balak dan khusus nya warga Desa Batu Balak. Saya menanyakan kepada pemerintah daerah kenapa luas Desa Batu Balak berkurang,apa penyebab nya dan kalau memang ada saya minta bukti nya kenapa luas Desa Batu Balak berkurang , “Ujarnya.

Sabtudin (Camat Rajabasa) menyampaikan :
“Harapan saya sengketa batas-batas desa dapat diselesaikan dengan kepala dingin sehingga dapat opsi terbaik ,Apa bila batas desa kita tetapkan dengan mengacu batas desa yang baru maka akan bersingungan dengan apa yang menjadi harapan Desa Batu Balak dan begitu juga sebalik nya, “Ujarnya

Hasanudin (Penasehat hukum Desa Batu Balak) menyampaikan :
“Saya minta kepada pihak BPN untuk memberikan keterangan tentang peta dan batas desa antara Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa dan Desa Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa sesuai dengan data yang mereka miliki masing-masing Meminta diadakan traking terhadap kepemilikan tanah yang ada diperbatasan desa sehingga dapat diperoleh titik terang.”Ujarnya

AKP Andy Yunara (Kasat Intel Polres) menyampaikan :
“Musyawarah ini dilakukan untuk mencari solusi agar tidak berlarut-larut Kedepan nya kita akan libatkan pihak BPN untuk mengetahui kordinat pasti antara Desa Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa dan Desa Batu Balak Kecamatan Rajabasa Saya harapkan permasalahan ini jangan sampai ditunda.(Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *