Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM -Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengungkap 2 (dua) orang Anak Baru Gede (ABG) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (2/8/2021) sekitar pukul 20.00 wib didesa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Kedua pelaku yang masih ABG ini yakni, SUH (12) dan Mai (14) keduanya warga Kecamatan Kalianda Lamsel ini ditangkap karena sebelumnya diduga telah melakukan pencurian 153 ekor ayam,
Senin (19/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib di Dusun Kubu Panglima Desa Tajimalela, milik korban Suhardin als Ujang (48) warga desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup, SPd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (3/8/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua remaja yakni SUH (12) dan Mai (14) keduanya warga Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 20.00 wib didesa Merak. Belantung Kecamatan Kalianda Lamsel.
Keduanya ditangkap lantaran sebelumnya, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 01.00 wib telah melakukan pencurian 153 ekor ayam didusun Kubu Panglima desa Tajimalela, milik korban Suhardin als Ujang (48) warga desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.”Tuturnya.
Dalam menjalankan aksinya keduanya bermula pada, Senin 19 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 wib, di kandang Ayam Usaha Jaya Dusun Sukamampir desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan ayam petelur sebanyak 153 ekor warna coklat yang dilakukan oleh pelaku.” ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara merusak pagar kawat, kemudian memanjat pagar kandang dan masuk selanjutnya para pelaku mengambil ayam petelur sebanyak 153 ekor, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.240.000,- (dua belas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalianda dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim dan melakukan penangkapan kedua pelaku, Senin (20/8/2021) sekitar pukul 20.00 wib, didesa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lamsel.
Saat ini kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa ayam petelur warna coklat sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” Pungkasnya. (Hms/Red)