Lampung Selatan – RAJABASANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) dalam memberantas peredaran Narkoba sepertinya patut diapresiasi.
Selama operasi yang dilakukan selama dua bulan, Juli hingga Agustus 2021, korp bhayangkara tersebut berhasil mengamankan 73 kilogram (Kg) sabu, 111 kilogram ganja dan 4.050 butir ekstasi, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
Dalam press release di Mapolres setempat, Jum’at (20/8/2021), Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyebutkan, dari banyaknya barang bukti yang diamankan, polisi berhasil meringkus 13 tersangka, satu diantaranya adalah seorang perempuan.
Modus yang digunakan para pelaku, yakni dengan menggunakan jasa paket cargo, bus dan ekspedisi,” Kata Kapolda.
Usai konferensi pers, Kapolda Irjen Hendro didampingi Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kalapas II Kalianda Tetra Destorie, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri dan Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, melakukan pemusnahan barang bukti.
Berdasarkan pantauan, pemusnahan untuk barang bukti ganja dan ekstasi dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan bahan bakar solar. Sementara, pemusnahan sabu dimasukan kedalam ember dan direndam dalam bahan bakar solar.
(Doy/Hrmn)