LAMPUNG SELATAN -( RAJABASANEWS.COM) – Pengetahuan awam terhadap kinerja jurnalis sepertinya masih dialami sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Salah seorangnya, yakni Kades Baktirasa, Kecamatan Sragi, berinisial IW.
Padahal sudah jelas, terkait tugas pokok dan fungsi jurnalis merupakan salah satu amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kades Baktirasa, IW diduga berlaku arogan dan berupaya menghambat kerja wartawan. Dimana, saat salah seorang wartawan media online mencoba mengkonfirmasi terkait pembangunan jalan cor beton di desa setempat. Namun, pewarta itu justru malah mendapatkan perlakuan dan perkataan kasar dari sang oknum kades, Rabu (15/9/21) lalu.
Lebih lagi, Kades berinisial IW tersebut juga mengucapkan kalimat tak pantas. Mengklaim di wilayah Kabupaten Lamsel hanya terdapat dua media yang resmi.
Persoalan ini tentu saja memantik reaksi dari organisasi profesi jurnalis di Khagom Mufakat, yakni Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS).
Sekretatis Jendral (Sekjend) KJHLS, Dony Armadi menyayangkan sikap kades Baktirasa yang dinilai masih awam terhadap kerja jurnalis. Ia mengatakan, semestinya sebelum menjabat sebagai kepala desa, wajib belajar menambah wawasan terkait hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
“Apalagi sampai mengahalangi kinerja wartawan, ini jelas sudah menentang amanat undang-undang. Bahkan, dalam aturan itu juga disebutkan terkait sanksinya yang bisa sampai keranah pidana,” Tegas Dony.
Pimpinan redaksi media-baru.com ini juga memberi menyarankan, agar oknum kades Baktirasa untuk segera melakukan klarifikasi atas insiden tersebut.
“Lalu kemudian, oknum kades juga semestinya menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis. Sebab, ini bukan lagi urusan person, melainkan menyangkut profesi jurnalis di Indonesia,” Terangnya.(Team/Red)