Lampung Selatan – (RAJABASANEWS.COM ) -Kerja keras Unit Reskrim Polsek Palas bersama Tekab 308 polres Lampung Selatan dalam mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada, Selasa (18/9/2017) dirumah korban Taryono (43) warga Desa Pulau Tengah Rt.03 Rw.02 Kecamatan Palas Lamsel, alhirnya berhasil .
Nyatanya pelaku GUS (42) warga Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu
yang sempat buron selama 3 tahun ini, akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 16.00 wib di Desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lamsel.
Kapolsek Palas Iptu Edi Suwandi, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) membenarkan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel berhasil melakukan penangkapan terhadap Gus (42) warga Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang Kab. Rejang Lebong Bengkulu
Dikatakan Kapolsek bahwa, pelaku ditangkap setelah sebelumnya Kamis (27/9/2017) sekitar pukul 03.00 wib, melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah-putih milik korban Taryono (43) warga desa Pulau Tengah Kecamatan Palas.” Tutur Kapolsek.
” Pelaku adalah DPO yang sempat buron, GUS ditangkap dari hasil pengembangan SUG (penadah) yang sudah selesai menjalani masa hukumanya di Lapas Kalianda ”
Modus yang digunakan oleh pelaku lanjut Kapolsek, adalah dengan mencongkel jendela samping rumah korban, dan setelah masuk langsung mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah-putih, kemudian keluar membawa hasil kejahatanya melalui pintu belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 juta dan melaporkan ke Polsek Palas.
Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ini, sudah diamankan di Lolsek Palas guna penyidikan lebih lanjut. sedangkan BB, sudah menjadi bukti dalam perkara SUG sebelumnya. (Hms/Red)