LAMPUNG SELATAN -(RAJABASANEWS.COM)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
Kesepakatan itu terjadi antara Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa dengan Kejari Lampung Selatan.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari) Dwi Astuti Beniyati, yang berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis (7/10/2021).
Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menyebut, MoU-PKS dengan sejumlah OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Di Kejaksaan ini kami tidak hanya menangani masalah pidana, masalah krimina saja. Tetapi juga masalah korupsi dan masalah keperdataan,” kata Dwi Astuti Beniyati.
Dijelaskan olehnya, dalam pelaksanaannya Tim Kejari Lampung Selatan akan melakukan bimbingan serta berkoordinasi dengan OPD terkait, menangani permasalahan yang nantinya akan dialami dalam menjalankan roda pemerintahan setempat.
“Kalau Perdata ini sebenarnya saya lebih enjoy, secara pribadi. Karena memang jika tugas dimana pun, pasti saya mengedepankan pendampingan. Kalau memang harus sampai kita gugat, itu adalah ending terkahir yang bisa kita lakukan. Tapi kalau masih bisa dimediasi maka akan kita arahkan kesitu,” terangnya.
Dwi Astuti Beniyati juga menegaskan, agar penandatanganan kerja sama tersebut nantinya akan menghasilkan produk-produk dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi. Sehingga penandatanganan perjanjian tersebut bukan hanya sekedar seremonial semata.
“Saya mohon bapak ibu, penandatangan MoU atau kesepakatan ini jangan hanya sekedar untuk seremoni. Tapi saya minta nanti akan mengahasilkan produk-produk, karena tugas kita sebagai jaksa, pengacara negara ini adalah melakukan pencegahan,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemkab Lampung Selatan dengan Kejari Lampung Selatan.
“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah kita sepakati bersama,” ujar Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan.
Thamrin berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua bleh pihak. Sehingga kedepan segala hal yang berkaitan dengan administrasi, tata usaha dan lainnya, mendapat bimbingan dari Kejari Lampung Selatan.
“Sehingga kegiatan-kegiatan yang ada di lima OPD ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dapat bekerja sebagaimana mestinya sehingga tidak terjadi kesalahan dalam administrasi dan hal lainnya,” harapnya.
Thamrin juga berharap, kedepan akan kembali terjalin kerja sama antara Kejari Lampung Selatan dengan beberapa OPD lainnya di Pemkab Lampung Selatan. Sehingga kedepan seluruh OPD mendapatkan bimbingan hukum dalam menjalankan tugas.
“Harapan kami bukan hanya lima OPD ini saja. Kami juga berharap nanti akan ada OPD-OPD lain yang akan melakukan kerja sama dalam rangka tindak lanjut dari MoU yang telah kita sepakati bersama,” tutupnya. (Ptm/Red)