Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Amankan Pelaku Curat

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN -(RAJABASANEWS.COM) – Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, mengamankan EW (25) warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi dirumah kerabatnya, Jumat (22/10/2021) pukul 16.10 wib di Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung sari Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi , Sabtu (23/10/2021) mengatakan bahwa pihaknya bersama Tekab 308 mengamankan EW (25) warga desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Lamsel, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 16.10 wib didesa Purwodadi Kecamatan Tanjungsari Lamsel.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban Erwin (39)
warga Desa Sidoasri Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, yang melaporkan telah terjadinya pencurian 3 Unit HP dan 1 Tas selempang dan Tas perempuan bersama surat penting lain dirumahnya pada hari Minggu (16/10/2021) sekitar pukul 04.03 wib.” Tuturnya.

Kemudian berbekal dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Alhasil dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada dirumah mertuanya didesa Purwodadi Kecamatan Tanjungsari, setelah memastikan keberadaanya pihaknya bersama Tekab 308 langsung menangkap pelaku yang sedang berada dirumah rekannya. ” Ungkap Kapolsek.

Dari hasil interograsi lanjutnya, pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya, Minggu (16/10/2021) pukul 04.03 Wib bersama rekanya NK (DPO) yakni masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping, kemudian saat berada didalam pelaku mengambil 3 (tiga) unit Handphone masing-masing 1 (satu) unit merk Xiaomi type Redmi Note 9, 1 (satu) unit merk Oppo type A5s, dan 1 (satu) unit merk Xiaomi type Redmi 5A, serta 2 (dua) buah tas selempang masing-masing 1 (satu) buah tas perempuan warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) buah dompet berisikan KTP atas nama Rengganis, kartu ATM an.Rengganis, Kartu KIS atas nama Rengganis, kartu KIS atas nama Azriel Razaq Erlangga, kartu ATM BNI atas nama Rengganis, 1 (satu) lembar surat emas, STNK sepeda motor merk Honda tyfe Beat No.Pol BE 2765 DR atas nama Bila atabi Aji Widodo dan uang tunai sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan : KTP atas nama Erwin, SIM A dan SIM C atas nama Erwin, kartu KIS atas nama Erwin, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merk Yamaha tyfe Jupiter No.Pol BE 5860 ED atas nama Tri Sutrisno, dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp.4.100.000 (Empat juta seratus ribu rupiah).

” Kepada petugas pelaku mengaku bahwa sebagian barang-barang hasil kejahatannya sudah dijual dan dibawa oleh rekannya NK (DPO) ”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana bersama BB berupa 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi type Redmi Note 9, 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo tyfe A5s, 1 (satu) buah kotak HP merk Xiaomi tyfe Redmi 5A, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo tyfe A5s warna merah diamankan di Poksek Jatiagung ” Pungkasnya. (Hms/Hrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *