Oknum ASN di duga Lakukan Penipuan, Dengan Iming-Iming kerja di Perusahaan Kapal

Lampung Selatan PERISTIWA

Lampung Selatan -(RAJABASANEWS.COM) -Seorang ibu rumah tangga (IRT), Siti Fatimah, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan menjadi korban penipuan diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR yang bertugas di Dinas Damkar Pemkab Lamsel.

Dugaan penipuan tersebut, korban dijanjikan oknum ASN bekerja di sebuah perusahaan kapal Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Bakauheni dengan syarat harus menyerahkan uang.

Korban memberikan uang kepada oknum ASN tersebut sebesar Rp 20 juta, namun pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak ada.

Siti Fatimah menuturkan, kejadian penipuan yang dialaminya, bermula ketika dirinya bersama pamannya bertemu dengan oknum ASN berinisial SR, pada 4 Agustus 2011.

“Saat itu, saya ditawari pekerjaan dengan dia (SR) di perusahaan kapal ASDP Bakauheni dengan gaji besar dan syaratnya harus ada uang sebesar Rp 20 juta,”kata Siti, Senin (25/10/2021).

kemudian, Ia pun menerima tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp 20 juta kepada oknum ASN SR tersebut.

“Ada tanda terima bukti kwitansinya, dan ada juga perjanjiannya jika saya tidak bekerja uang itu mau dikembalikan lagi,” ujarnya.

Setelah sekian lama menunggu, lanjut Siti, ternyata tidak ada juga pekerjaan dari perusahaan kapal ASDP Bakauheni yang dijanjikan oleh oknum ASN tersebut kepada dirinya.

Bahkan hingga beberapa kali dirinya mencoba menghubungi dan menemui oknum ASN tersebut, namun tidak ada kepastian.

“Tanggal 11 Agustus 2021 lalu, saya berusaha menemui oknum ASN SR. Saat itu saya meminta sama dia (SR), uang saya itu dikembalikan. Tapi SR berdalih kalau uangnya itu, sudah diberikan sama pimpinan perusahaan,”paparnya.

Bahkan menurut informasi yang ia dapat, lanjut Siti, oknum ASN SR ini, beli kendaraan roda empat belum lama ini.

“Yang jelas, saya minta uang itu dikembalikan sesuai perjanjian dia (SR) mau mengembalikan uang saya itu,”ungkapnya.

Selanjutnya, ia meminta bantuan pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD) Kalianda untuk membantu menyelesaikan masalahnya tersebut.

“Permasalahan ini saya serahkan kepada LBH PERPUKAD agar bisa membantu masalah ini dan diproses secara hukum,” keluhnya.

Sementara Direktur LBH PERPUKAD, Jhony Nopiansyah saat dikonfirmasi mengatakan, sudah menerima pengaduan dari korban ibu Siti Fatimah dan pihaknya langsung menjalankan sesuai prosedur lembaga. Bahkan, pihaknya juga sudang mengundang yang bersangkutan (SR) dengan mengirim surat untuk bisa hadir menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Jadi sehari setelah surat undangan itu dikirimkan tepatnya Sabtu 23 Oktober 2021 kemarin, SR datang begitu juga dengan korban. Saat itu, korban meminta kejelasan dan penyelesaian kepada SR mengenai masalah tersebut,”ujarnya.

Kemudian pada pertemuan itu, kata Jhony, ada kesepakatan bahwa SR meminta jangka waktu kepada korban selama lima hari kedepan yakni 28 Oktober 2021 akan mengembalikan uang tersebut.

Apabila dalam jangka waktu yang sudah disepakati atau dijanjikan tidak ada juga penyelesaian. Maka, korban dan kami selaku kuasa hukumnya akan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

“Kalau memang tidak ditepati sesuai kesepakatan yang sudah dilakukan oleh oknum SR, maka kami akan tempuh ke jalur hukum,”pungkasnya.(Team/Hrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *