LAMPUNG SELATAN -(RAJABASANEWS.COM) –Kapolres Lamsel AKBP Edwin Mengelar Press Release di lapangan Mapolres Setempat, Dirinya menjelaskan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 92 Kg, kegiatan ini gelar pada Selasa (30/11/21).
Dalam hal tersebut polres Lamsel dari satnarkoba berhasil mengungkap kasus ini tergolong modus baru. Dimana, sabu-sabu seberat 32 Kg disimpan di dalam tiga buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg. Dimana, gas tabung elpiji itu sudah modifikasi.
Adapun pengungkapan kasus sabu-sabu di dalam tabung gas ini dilaksanakan anggota kepolisian Satres Narkoba Lamsel di lokasi pintu pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada 24 November 2021 yang lalu.
Selain itu, Sebelumnya polisi juga Telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat total 60 Kg. Sabu-sabu yang dikirim dari Riau Pekanbaru,berhasil di amankan polisi di lokasi rest area KM 20 JTTS kecamatan penengahan Lampung Selatan pada 30 Oktober 2021.
sabu-sabu tersebut akan dikirim ke pulau jawa. Dimana, untuk kasus sabu dalam tabung elpiji rencananya akan dikirim ke daerah Jakarta. Sedangkan untuk sabu-sabu total seberat 60 Kg rencananya akan dikirim ke daerah Jawa timur.Dalam kasus ini, jajaran berhasil mengamankan 5 orang tersangka” ungkapnya.
Dalam hal ini para tersangka di jerat Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1,UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(*/Hrmn)