Polres Lamsel Gelar Kasus Pembunuhan Gadis Di Bawah Umur di Tanjung Bintang

HUKUM & KRIMINAL Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN -(RAJABASANEWS.COM) –Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengelar peristiwa Pembunuhan di Tanjung bintang.

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku ini komunikasi melalui Aplikasi Wichat dengan korban, Saat ungkap kasus di Lapangan Mapolres Lamsel pada Senin (13/12/21).

Kapolres Mengatakan Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi,  korban diajak terlebih dahulu ke salon untuk pemasangan bulu mata di salon tersebut.

“Awalnya pelaku ini tentunya dianggap orang baik oleh korban. Kemudian korban dirayu-rayu, dan di iminggi pelaku memberi uang Rp500 ribu sama korban,” katanya.

Dalam Hal ini Tim gabungan dari Polda Lampung,dan Polres Lampung Selatan, serta Polsek Tanjung Bintang bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dengan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pembunuhan  Putri Andini (15), di Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ada pun pelaku diketahui inisial MT.

Ada pun modus operandi dan motif pelaku ini, awalnya pelaku membawa korban ke rumah kosong disekitaran Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada Selasa (30/11/2021) malam. Setelah itu pelaku memperkosa korban di rumah kosong Tersebut.

“Setelah puas, diduga karena merasa kesal dan lainnya, pelaku mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban berkali-kali hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” tandasnya.

Kapolres menambahkan Jasad korban baru ditemukan warga sudah membusuk pada Minggu (5/12/2021) pagi, oleh warga sekitar saat mencari bekas bahan bangunan. Dari hasil analisa di lokasi dan otopsi, tim melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang laki-laki.

“Sebelumnya kami memeriksa sejumlah saksi secara maraton, yang mengarah ke pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini berhasil ditangkap pada Senin dinihari tadi, lalu mengakui mayat itu adalah korban hasil pembunuhannya,” jelas Edwin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan disuruh rekannya inisial S, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Pelaku mengakui saat itu dibayar rekannya senilai Rp500 ribu, untuk membunuh korban. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, baju pelaku, baju korban, dan dua Ponsel. 

Hukuman Untuk pelaku sesuai pasal 340 dalam undang-undang perlindungan anak di ancam dengan Hukuman Mati.(“/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *