RAJABASANEWS.COM – Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI diamankan polisi karena dugaan memeras, Kamis (30/12/2021).
Keduanya Albertus Hendra Wardani (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Satu lagi, A Suaidi (53), warga Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo mengatakan, keduanya memeras Rangga Ardiansyah (26).
Korban merupakan seorang kontraktor warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).
“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar Kapolres, yang dikutip dari lampung.rilis.id.
Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.
“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.
Sepeninggal kedua tersangka, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Anggota Opsnal Satreskrim Polres Pesawaran kemudian melakukan penyelidikan.
“Kedua tersangka diamankan saat sedang di Embung Desa Purworejo, Negeri Katon,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (*/Hrn)