Lampung Selatan,- (RAJABASANEWS.COM) – Hasil pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Sinar Karya-Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram dan Jalan Pramuka Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari yang dikerjakan oleh CV Graha Duta serta Ruas Jalan Merbau Mataram-Sukanegara Kecamatan Merbau Mataram yang dikerjakan oleh CV Jenggirat Tandang di soal oleh Komisi III DPRD Lampung Selatan.
Pasalnya di 3 titik Ruas Jalan tersebut yang dikerjakan oleh CV Graha Duta dan CV Jenggirat Tandang yang belum genap 2 bulan itu hasilnya sangat mengecewakan.
Hal tersebut diketahui saat komisi III DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak rekanan.
Rapat Dengar Pendapat yang dipusatkan di ruang komisi III DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh ketua komisi Dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana beserta sejumlah anggotanya di hadiri Pihak Dinas PU-PR, Rabu (27/1/2022)
Menurut Anggota komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar, Benny Raharjo, pekerjaan di tiga titik yang dikerjakan oleh CV Graha Duta dan CV Jenggirat Tandang sangat tidak sesuai dan terkesan asal-asalan dalam pengerjaannya.
“Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat ini asal jadi saja dalam mengerjakanya, dengan anggaran kita yang terbatas ini jangan sampai hasil pekerjaannya tidak sesuai, belum juga dirasakan oleh rakyat tapi sudah hancur.”ujar Legeslatif dari Fraksi Golkar itu.
“Kami tidak akan pandang bulu jika hasil pekerjaannya selalu tidak sesuai maka kami merekomendasikan Agar pihak rekanan untuk di Blacklist.”tegas Mami Ros sapaan akrabnya itu.
Di tempat yang sama pelaksanaan pekerjaan dari CV Graha Duta, yang mengerjakan Ruas jalan Sinar Karya-Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram dan Jalan Pramuka Desa wawasan Kecamatan Tanjung Sari Irwan dan Andi akan bertanggung jawab penuh dengan pekerjaannya yang dinilai tidak sesuai itu.
“Kami siap dan akan segara malakukan perbaikan, karena ini juga masih tanggung jawab kami dan masihmasa perawatan.”kata Irwan. (*/Red)